Jayapura -- Bisnis TV analog (TV kabel) saat ini masih bertahan di tengah maraknya bisnis TV digital terlebih di Papua. Koordinator Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Whelly Reba menyarankan para pengusaha TV analog beralih ke TV digital. 

Whelly juga mengingatkan kepada para pengusaha TV analog dan TV digital agar memperhatikan izin penyiaran. “Kepada setiap lembaga penyiaran termasuk TV analog dan TV digital sebelum bersiar wajib memilik izin penyelenggaraan perizinan atau IPP,” ujar Whelly, usai memberi arahan kepada pengusaha tv analog di Hotel Grand Abe Jayapura, Sabtu (15/02/2020). 

Menurut Whelly, IPP tertuang dalan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. “Jadi ketika ada perusahaan yang mau bersiar, mereka harus bergabung di perusahaan yang sudah berizin untuk mendirikan satu lembaga penyiaran,” ujar Whelly.

Direktur Utama PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Yohanes Yudistira mengatakan, kekurangan dari bisnis TV analog adalah pengusaha tersebut tidak dapat mengetahui jumlah pelanggan mereka secara pasti, belum lagi yang melakukan penyambungan dari satu rumah ke rumah lainnya tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan TV analog.

“Mereka tidak tahu keuntungan yang didapat, tetapi kalau sistem digital, tidak terjadi penyambungan ilegal, jumlah pelanggan dapat diketahui karena box siaran ada di rumah masing – masing pelanggan,” ucapnya. 

Keuntungan lainnya berbisnis TV digital, jika pelanggan tidak melakukan pembayaran, maka secara otomatis sambungan dihentikan, tetapi jika TV  analog, pelanggan tidak membayar, sambungan tidak secara otomatis terhenti. 

“Kalau TV analog, ketika pelanggan tidak membayar, sambungan tetap berjalan, jalan satu – satunya untuk menghentikan penyambungan dengan memotong kabel di rumah pelanggan,” kata Yohanes.

Konten – konten yang disediakan TV digital, kata Yohanes, sesuai keinginan masyarakat termasuk paket harga yang ditawarkan bervariasi. Yohanes berharap, pengusaha TV analog bisa segera beralih ke TV digital yang menyediakan konten yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Kalau pakai tv digital, gambar lebih jernih walaupun jaraknya jauh,” ucapnya. Red dari Potret.co

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.