Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta sambangi kantor MUI DKI Jakarta dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Infokom Faiz Rafdhi dan Sekretaris Nanda Khairiyah, yang didampingi Sekretaris Bidang Hukum dan Perundang-undangan Arief Rachman, MH serta anggota Komisi Kumdang KH. Asmawi.

Pertemuan perdana ini dilaksanakan di ruang rapat kantor MUI DKI Jakarta di gedung Komplek Masjid Jakarta Islamic Center.

Kehadiran KPID Jakarta disampaikan sebagai salah satu bentuk silaturahim sekaligus sharing bersama sebagai mitra MUI DKI Jakarta dalam upaya untuk terus menyehatkan konten pertelevisian Jakarta.

KPID Jakarta bermaksud meminta  MUI DKI Jakarta agar memberikan arahan serta masukan seputar program penayangan di Televisi yang kini marak dengan hal hal yang melanggar dan tidak mendidik.

“Kehadiran Kita disini sebagai bentuk silaturahim dan meminta masukan organisasi MUI DKI Jakarta bagaiamana cara menanggulangi program TV yang saat ini marak dengan unsur yang tidak mendidik,” kata Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni, Senin, (29/7/2019).

Ada beberapa program yang menjadi keresahan bagi KPID Jakarta yang kini sudah mulai marak disiarkan di televisi mulai dari program yang bersifat ghibah, bullying, dan program yang dalam perkataan maupun perbuatan sudah menyalahi kodratnya sebagai manusia

“Selain bergunjing dan sering juga ditampilkan program yang bernuansa promosi LGBT laki laki bergaya wanita, maupun sebaliknya. Mirisnya pula tayangan-tayangan tersebut mendominasi konten televisi saat ini,” tutur Rizky.

Hal inilah yang menjadi tujuan KPID Jakarta bertandang ke kantor MUI DKI Jakarta yang diantaranya mengharap masukan utamanya yang berkenaan dengan fatwa atau pandangan keagamaan terkait peraturan siar di televisi.

KPID Jakarta dan MUI DKI berharap kedepan dapat menformulasikan materi yang ada, sehingga hasil nanti bisa menjadi rujukan untuk lembaga penyiaran Indonesia.

Perlu disampaikan dalam tugas dan fungsinya, KPID Jakarta berpijak pada UU penyiaran yang telah di atur oleh pemerintah serta memberikan pengawasan baik dalam bentuk konten yang melanggar serta memberikan rekomendasi izin siar baik TV maupun radio.

Adapun mengenai tugas memberikan sanksi pelanggaran penyiaran, KPID memiliki kewenangan memberikan teguran sampai menghentikan sementara program dan tayangan dengan konten yang dinilai bertentangan dengan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) SPS (Standar Program Siaran) KPI. Red dari NETRALNEWS.COM 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.