Denpasar - Banyaknya iklan obat dan makanan yang melanggar membuat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar bertindak tegas.

Kali ini, BBPOM Denpasar menggandeng Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Bali untuk mengawasi iklan obat dan makanan, khususnya di radio dan televisi.

Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, pihaknya sering mengawasi iklan obat dan makanan baik di radio maupun televisi yang tidak memenuhi persyaratan.

Setelah ditelusuri, kata Aryapatni, ternyata keberadaan iklan itu tidak dibuat produsennya sendiri, melainkan oleh pihak distributor.

"Jadi tidak langsung lah memberi efek penurunan iklan yang memenuhi syarat, jadi kami berpikir mungkin perlu menggandeng KPID sehingga bisa mengadu (atau) membuat tembusan tidak lanjut, sehingga iklan yang tidak memenuhi syarat itu bisa dihentikan," jelasnya.

Hal itu Aryapatni jelaskan saat ditemui awak media usai melaksanakan sosialisasi dalam rangka perkuatan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan di Aula BBPOM Denpasar, Rabu (6/2/2019).

Kerja sama itu juga dilakukan karena BBPOM Denpasar tidak punya kewenangan untuk memberikan hukuman kepada media yang mengiklankan produk yang tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, hal itu adalah wewenang KPID sehingga BBPOM Denpasar mengajaknya untuk bersinergi sehingga pengawasan iklan obat dan makanan bisa lebih optimal.

Sampai saat ini, kerja sama ini masih dalam tahap pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) untuk menentukan langkah-langkah ke depan seperti apa yang akan dijalankan.

Aryapatni berharap kerja sama ini cepat bisa terjalin sehingga iklan-iklan yang 'nakal' bisa segera ditindak.

"Mudah-mudahan sih cepat ya. Mudah-mudahan nggak sampai berbulan-bulan. Tapi saya sih sudah tangkap komitmen bapak ketua KPID untuk bekerja sama. Mudah-mudahan cepat selesai sehingga bisa cepat bertindak," harapnya. Red dari Tribun Bali

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.