Parepare – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, Mattewakang menyerahkan surat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada Kepala Stasiun Manager TV Peduli Parepare, La Ode Arwah Rahman Kamis, (30/8/2018).

Kegiatan penyerahan yang berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare itu, turut disaksikan beberapa komisioner KPID Provinsi Sulwesi Selatan. Salah satunya, Muhammad Hasrul Hasan dan Ridwansyah Muchsin.

IPP Tetap bernomor 211/T.01.02/2018 Tahun 2018 yang ditandatangani Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia atas Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berlaku 10 tahun.

Ketua KPID Sulsel, Mattewakang mengucapkan selamat kepada TV Peduli yang kini telah mengatongi IPP tetap. Dengan dikantonginya izin penyiaran tersebut, kata Mattewakang, TV Peduli resmi menjadi televisi publik di Indonesia.

“Dengan IPP tetap ini kita berharap ke depan TV Peduli mampu menciptakan program program yang edukatif dan dapat memberikan penyiaran yang sehat bagi masyarakat Kota Parepare,” kata Mattewakang melalui rilis

Saat ini TV Peduli baru dapat mengelola beberapa program, khususnya program informasi seperti warta berita, sekilas info dan talkshow. Selain itu ada beberapa program mingguan, salah satunya Inspiring Live.

Di tempat sama, La Ode Arwah Rahman yang juga Kabid Infokom ini, menyampaikan optimismenya terkait perkembangan TV Peduli kedepan. "Kami yakin, seiring kemajuan Parepare ke depan, TV Peduli akan ikut berkembang dan menjadi kebanggaan masyarakat Parepare,” katanya.

Ia juga optimis, kehadiran televisi ini akan mendukung teori kota industri tanpa cerobong asap dan teori telapak kaki Wali Kota Parepare. “Di mana akan semakin banyak orang mengenal dan tertatarik berkunjung ke Parepare,” tandasnya. Red dari Tribunnews

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.