Medan - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Parulian Tampubolon menyampaikan lima persoalan yang menjadi evaluasi selama kegiatan penyiaran iklan dan kampanye selama masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 berlangsung beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, persoalan pertama, adalah penyelenggaraan debat publik di lembaga penyiaran masih terkendala masalah teknis, seperti audio salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut yang tidak terdengar penonton. Kemudian, adanya pemberitaan mengenai pemeriksaan KPK atas cawagub Ijeck yang tidak berimbang.

Ketiga, lanjut dia, ada lembaga penyiaran TV swasta menampilkan iklan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi yang saat itu tidak lagi ketua umum sehingga diduga ada unsur kampanye terselubung. Selanjutnya, adanya iklan kampanye dua pasangan cagub Sumut, tiga calon bupati dan wakil bupati Langkat yang tak sesuai jadwal kampanye.

Terakhir, pemberitaan kampanye paslon gubernur Sumut nomor urut dua di TVRI tidak berimbang dan tidak sesuai dengan jadwal.

"Itulah evaluasi dari KPID berdasarkan monitoring terhadap 17 titik yakni Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Dairi, Tapanuli Utara, Padang Sidempuan, Sergei, Tebing Tinggi, Simalungun, Pematang Siantar, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tanjung Balai, Batu Bara, Binjai, Langkat, Toba Samosir, Batubara, Madina, Asahan, Samosir dan Deli Serdang," ujar Parulian Tampubolon kepada Kontributor Elshinta Prasetiyo, Kamis (30/8). Red dari elshinta

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.