Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono.

 

Semarang - Peran lembaga penyiaran sangat strategis dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono menyatakan, edukasi antinarkoba bisa dilakukan lembaga penyiaran melalui sejumlah program. Di antaranya program pemberitaan, sisipan program acara, iklan layanan masyarakat (ILM) dan lain-lain.

Hal itu disampaikan Sonakha saat menghadiri  Rapat Sinergitas bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Selasa (6/3/2018). Pengelola media lokal televisi, radio dan pengelola bioskop di Kota Semarang turut hadir dalam rapat.

Sonakha mengutip survei Consumer Media View yang dilakukan Nielsen pada 2017. Survei tersebut menunjukkan, lembaga penyiaran, terutama televisi masih menjadi favorit masyarakat untuk mengakses informasi. "Siaran lembaga penyiaran memiliki kekuatan untuk mengubah dan memengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat," kata Sonakha di kantor BNNP Jawa Tengah.

Menurutnya, lembaga penyiaran mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika sekaligus cara penanggulangannya. Penyebaran informasi secara masif akan mendorong masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkotika.

Sonakha menyatakan sesuai Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.

Sonakha menambahkan, iklan layanan masyarakat untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga. Sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya.

Mengacu Peraturan KPI No 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, lembaga penyiaran wajib menyediakan slot iklan secara cuma-cuma sekurang-kurangnya 50 persen dari seluruh siaran iklan layanan masyarakat perhari.

"Di luar ketentuan itu, lembaga penyiaran wajib memberikan potongan harga khusus sekurang-kurangnya 50 persen dari harga siaran iklan niaga dalam slot iklan layanan masyarakat," kata Sonakha.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jawa Tengah Susanto mengatakan, permasalahan narkoba di Indonesia terus meningkat. Dia menyebutkan, survei BNN dan UI pada 2017 menunjukkan jumlah penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi di Indonesia sebesar 3,3 juta jiwa. Sementara yang mati karena over dosis sebanyak 30 perhari.

Menurut Susanto, salah satu penyebabnya adalah  minimnya daya mobilisasi gerakan penanganan narkoba. "Perlu upaya menggalakkan pendayagunaan sumber daya seluruh komponen. Harus dilakukan secara berkelanjutan," katanya. (*)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.