MATARAM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat mencekal videoklip lagu Sasak Antih Babalu. Pencekalan ini dilakukan karena videoklip yang dinyanyikan Erni Ayuningsih dan Oyat itu memuat unsur pornografi. Di Mataram, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah NTB Suhadah mengaku telah mengirimkan surat teguran keras kepada Lombok TV yang menayangkan videoklip itu, Senin (13/2).

”Videoklip itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya yakni mulai paha, bokong dan payudara secara close up dan medium shoot. Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan dibawah jam 10 malam, waktu dimana anak-anak dan remaja masih menonton televisi,” tegas Ketua KPID NTB Sukri Aruman.

”Tidak cuma videoklip dangdut, ada juga videoklip Lagu Sasak dan mancanegara serta karya jurnalistik televisi yang tidak mengindahkan P3SPS,” jelas Suhadah. Sedangkan klip artis mancanegara yang kena cekal adalah Foo Fighter dengan videoklip best of You.

Selain Antih Bebalu, KPID NTB juga mencekal tujuh videoklip dangdut lainnya yang memuat unsur pornografi, diantaranya Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni dan videoklip Asolole dengan penyanyi Terajana.

Suhadah melanjutkan, tak hanya Lombok TV, teguran berbeda juga dilayangkan kepada TV lokal lainnya yakni Sasambo TV dan NAA TV yang terbukti masih mengabaikan pencantuman klasifikasi acara sesuai ketentuan yang berlaku. ”Itu kan kewajiban yang harus mereka jalankan untuk kepentingan dan kenyamanan publik,” imbuhnya dan berharap semua pihak ikut ambil bagian mengkawal penyiaran lokal yang lebih sehat dan bermanfaat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.