Makassar -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengharapkan masyarakat untuk menjadi penonton yang bijak di era reformasi, dimana masyarakat dibanjiri informasi dari berbagai lembaga penyiaraan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perizinan Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo dalam kegiatan Traning of Trainer Literasi Media yang diadakan KPI Pusat, Selasa (8/10/2013). Kegiatan tersebut dihadiri para guru, mahasiswa maupun sivitas akademik Unhas.

"Pentingnya mengajak masyarakat untuk menjadi penonton yang bijak itu karena sekarang eranya berbeda dengan masa dimana dulu informasi dari lembaga penyiaran, kontennya bisa diatur, tidak seperti sekarang kontrol siaran berada di tangan masyarakat,"ujarnya.

Bahkan,menurutnya hadirnya lembaga KPI tidak memiliki kewenangan untuk menyensor siaran, KPI hanya memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administrasi terhadap siaran yang telah tayang, padahal masyarakat bisa saja telah terkena dampak dari sebuah tayangan.

"Literasi Media tersebut diharapkan membuat masyarakat bisa memilih siaran yang bermanfaat. Ini penting untuk bekal pada era digital,"jelasnya.

Azimah mengharapkan format sistem stasiun berjaringan dengan stasiun lokal di daerah bisa diterapkan dengan porsi 10 persen tanyangan merupakan konten lokal.

Seperti yang juga disampaikan Praktisi Media, Maman Suherman pentingnya informasi-informasi lokal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di daerah tertentu melalui sistem berjaringan.

Menurutnya, masih banyak konten dari stasiun televisi swasta yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah tertentu. Hal inilah kemudian yang mendorong agar sistem televisi berjaringan mulai diterapkan sesuai aturan yang ada.

"Untuk apa kita menonton peristiwa yang ada di Jakarta misalnya, padahal ada berita lokal yang penting bagi masyarakat namun kurang diekspose oleh media itu. Sama dengan disiarkannya adzan maghrib hanya untuk wilayah Jakarta. Seharusnya, seluruh media yang berjaringan juga menyiarkan azan magrib sesuai dengan waktu wilayah setempat,"jelasnya.

Sementara Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo menegaskan pentingnya produksi siaran sehat untuk perlindungan anak. Ia menyampaikan lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

"Pentingnya produksi siaran sehat sesuai dengan peran ideal sebuah media sesuai dengan konvensi hak anak yakni menyebarluaskan informasi dan bahan-bahan yang bermanfaat dari segi sosial dan budaya bagi anak-anak,"ujarnya. TRIBUN-TIMUR.COM

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran memiliki visi yang jelas terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kontestasi  berbagai ideologi yang saat ini muncul di Indonesia dan secara tegas menyatakan diri anti terhadap dasar negara seharusnya tidak tampil di layar kaca. Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang dilakukan KPI Pusat dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan MNC Group (12/9).

Pada pertemuan KPI Pusat dengan jajaran direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan, TVRI sebagai sebuah lembaga negara memang memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan martabat bangsa. Untuk itu, KPI berharap dapat mengembangkan hubungan yang baik dengan TVRI, karena sama-sama mendapatkan amanah untuk menjaga keutuhan NKRI lewat dunia penyiaran.  

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama TVRI, Farhat Syukri yang juga didampingi Direktur Teknik TVRI Erina Tobing, dan jajaran direksi lainnya, menyampaikan beberapa masalah krusial yang dialami LPP ini dalam bersaing di industri penyiaran. Namun demikian baik TVRI ataupun KPI sama-sama bersepakat untuk memberikan perhatian khusus bagi daerah-daerah perbatasan negara, untuk dapat menjaga  rasa kebersamaan masyarakat di sana sebagai satu bangsa.

Sementara itu selain soal kebangsaan dan nasionalisme, dalam pertemuan antara KPI dengan jajaran MNC Group, muncul juga aspirasi agar KPI dipersiapkan untuk dapat mengatur seluruh konten media baik yang disebarkan lewat televisi dan radio seperti saat ini, ataupun lewat new media yang menggunakan medium selain frekuensi. Pengaturan konten seperti itu akan jauh lebih efektif dan memudahkan jika dilakukan oleh satu lembaga saja.

Pengaturan konten media dan iklan di internet, online, dan over the top television (OTT) ini sangat diperlukan. Mengingat praktek pemasangan iklan di media online sekarang, banyak dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum bukan di Indonesia.  Sehingga pajak dan laba pendapatan tidak masuk ke dalam kas negara. Untuk itu, KPI diharapkan ikut ambil bagian dalam menangani masalah ini, selagi undang-undang penyiaran yang baru masih dalam tahap pembahasan.

Terkait dengan new media, menurut Judhariksawan, undang-undang penyiaran yang sekarang sebenarnya memberikan ruang untuk mengatur hal tersebut. Namun untuk mengimplementasikan hal tersebut, harus ada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.

Kepada jajaran MNC Group, Judha juga mengajak untuk menjadikan penyiaran sebagai sarana yang strategis dalam membangun bangsa.  “Dengan media yang ada sekarang, fungsi mencerdaskan bangsa harus dapat dirasakan semua elemen masyarakat”, ujarnya. Komisioner lain yang turut hadir dalam acara tersebut adalah Idy Muzayyad, Fajar Arifianto Isnugroho, Rahmat Arifin, Agatha Lily, Danang Sangga Buwana, dan Amiruddin. KPI sendiri mengagendakan pertemuan serupa dengan lembaga-lembaga penyiaran swasta yang bersiaran nasional pada waktu lain.

Simeulue – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh meminta warga Simeulue untuk menonton tayangan televisi yang sehat. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPID Said Firdaus, saat Evaluasi Dengar Pendapat atau EDP di Simeulue hari ini, Selasa, 4 Juni 2013.

“Banyak permintaan dari warga Aceh dengan berbagai tayangan yang disuguhkan televisi dalam negeri dan luar negeri yang dinilai tidak sehat, perlu adanya seleksi yang ketat dalam keluarga yang dinilai melanggar syariat dan nilai islam,” ujarnya pada salah satu media lokal di Aceh.

Acara EDP di Simeulue turut dihadiri oleh muspida plus dan manajemen dari salah satu pengelola perusahaan jaringan layanan televisi kabel yang berinvestasi di Simeulue. Red

Jakarta – Menciptakan penyiaran yang sehat dan bermanfaat adalah cita-cita besar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menggapai harapan tersebut tidak mudah karena banyak hal yang harus dibenahi dan dibuat dan itu tentunya tidak hanya oleh KPI sendiri.

Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad menilai, ada tiga aspek yang bisa mengarahkan tujuan tersebut sesuai harapan yakni pada level regulasi, level produksi dan level konsumsi. Menurutnya, dalam tiga level tersebut terdapat hal-hal yang berkaitan erat dengan tujuan dan cita-cita untuk menciptakan penyiaran yang sehat dan bermanafaat.

Saat ini, di level regulasi, posisi KPI dalam UU Penyiaran tahun 2002 tidak sebagai pemain utama karena ada regulator lain yang diberikan otoritas dalam menjalankan UU tersebut. Malahan, kata Idy, ada wacana yang menginginkan peran KPI makin sempit dalam perubahan UU Penyiaran yang saat ini sedang berjalan.

Di level produksi, KPI bukanlah lembaga seperti lembaga sensor film atau LSF yang bisa melakukan sensor terhadap isi siaran lembaga penyiaran. Namun demikian, isi siaran yang tidak pantas dapat diminimalisir dengan upaya bahwa setiap lembaga penyiaran wajib memiliki sensor internal atau internal sensorship. “Kita bisa mencegah itu karena kita mencantumkan pasal soal sensor internal dalam P3 dan SPS,” jelas Idy di depan peserta Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Hotel Grand Mercure, Rabu, 19 Juni 2013.

Selanjutnya pada level konsumsi. Menurut Idy, usaha yang patut dilakukan untuk dapat mencapai cita-cita tersebut adalah dengan terus memberi pendidikan atau literasi media pada masyarakat. Upaya ini dinilai mampu mengangkat selera publik menonton atau memilih tayangan yang baik dan bermanfaat buat mereka. Jika kondisi ini tercipta dengan sendiri isi siaran akan menyesuaikan dengan selera pasar yang sudah baik tersebut.

“Kita berusaha meningkatkan selera publik yang pintar dan cerdas. Bagusnya di level masyarakat sudah mulai timbul kesadaran seperti soal menetapkan waktu belajar dan melarang anak hanya menonton televise,” kata Idy.

Dalam kesempatan itu, Idy juga memaparkan beberapa hal mengenai tayangan pemilu dan agama. Hal yang penting dalam tayangan agama adalah isi siaran tidak boleh mempertentangkan antar agama. Red

Banda Aceh - Ketua Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Hamdani M Syam, menyerahkan 21 nama calon KPI Aceh ke DPR Aceh, di ruangan Komisi A DPR Aceh, Jumat 31 Mei 2013.

Penyerahan nama-nama tersebut diterima oleh Wakil Ketua Komisi A DPR Aceh, Nurzahri, yang kemudian akan dilakukan fit and proper test.

“Saat fit and proper test nanti, mereka harus meyakinkan Komisi A DPR Aceh bahwa mereka memang layak menjadi anggota KPI,” kata Nurzahri kepada ATJEHPOSTcom.

Nurzahri mengatakan, tim seleksi calon anggota KPI juga memberikan masukan kepada Komisi A tentang para calon komisioner. Namun, dia menyayangkan hanya dua orang perempuan yang lolos sebagai calon komisioner.

“Dua orang itu tidak mungkin mencukupi kuota 30 persen,” kata Nurzahri. Red

Berikut 21 nama calon anggota KPI Aceh yang sudah diserahkan ke Komisi A DPR Aceh:
Yusuf Qardhawy
Munandar
Mukhlisuddin
Muhammad Fazil
Abdul Manaf
M.Isa Yusuf
Saifuddin
Rahmat Saleh
Nurlaily Idrus
Dien Azhari Chandra
Ir.Masri
Maimun Habsyah
Muammar Chadafi
Teuku Kemal Fasya
Muhammad Syahrel
Musliadi
Irsal Ambia
Siti Maisarah
Said Firdaus
Burhanuddin
Muhammad Hamzah

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.