Lembaga Penyiaran Harus Independen

Oleh: ASWAR HASAN

KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia ) patut berbangga karena acara RAMPIMNAS (Rapat Pimpinan Nasional) dibuka oleh Wapres yang legendaris di akhir masa jabatannya. Interaksi antara segenap pimpinan KPID se Indonesia dengan Wapres yang legendaris tersebut tentu sangat berkesan yang penuh makna. Di antara makna yang berkesan adalah pesan pesan beliau terkait dengan lembaga penyiaran yang saat ini menghadapai tantangan yang begitu problematik. 

Wapres JK berpesan, bahwa : “lembaga penyiaran harus independen, objektif dan beretika.” Ketiga kata tersebut merupakan kata yang penuh problematika dan tantangan bagi masyarakat Indonesia. Kata independen misalnya, begitu sulit dipraktekkan di lembaga penyiaran karena dia diindentikkan dengan netralitas. Sementara kita semua sudah tahu bahwa netralitas lembaga penyiaran saat ini seolah sangat mustahil dilaksanakan karena lembaga penyiaran telah sarat kepentingan bisnis dan atau politik bagi segenap owners nya ( pemilik ), sementara independensi bagi lembaga penyiaran adalah hal yang sangat sakral dan wajib untuk kepentingan publik. Dalam pada itulah makna independensi seharusnya ditekankan pada makna kemerdekaan insan pers yang bekerja disetiap lembaga penyiaran. Sementara itu keberadaan peran dan tugas KPI/D urgent berperan memikul tugas untuk berpihak pada kepentingan publik karena dia adalah representasi publik, KPI/D harus berani secara profesional, independent dan objektif mengontrol setiap lembaga penyiaran agar sejalan dengan kepentingan publik.

Hal kedua, terkait dengan objektifitas lembaga penyiaran, adalah merupakan kata yang sebangun dengan profesionalisme insan lembaga penyiaran. Objektifitas lembaga penyiaran hanya mungkin dipersembahkan secara baik dan benar melalui profesionalitas. Itu artinya, insan lembaga penyiaran harus independent ( merdeka) dan profesional sebagai sebuah keterampilan wajib yang melekat dengan sendirinya.

Hal ketiga, sebagaimana yang ditekankan oleh Wapres JK adalah lembaga penyiaran harus mengedepankan etika. Pada kesempatan arahan Rapimnas, Wapres JK memberi penekanan tambahan bahwa maksud beretika adalah : lembaga penyiaran patut mempertimbangkan dampak negatif dan positif dari akibat berita dan informasi yang disebarluaskannya. Itu artinya setiap insan lembaga penyiaran harus memiliki kebijaksanaan, pengetahuan, dan keterampilan yang mendukung dan menjaga kerja profesionalnya agar tidak berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi sebaliknya bisa berkontribusi positif dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dengan demikian, jika independensi objektifitas dan etika dijalankan secara baik dan benar maka In Sya’Allah lembaga penyiaran ke depan akan lebih memaknai keberadaan dan perannya secara lebih positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wallahu A’lam Bishawab...