SIARAN PERS
No. 1051/K/KPI/05/14

KPI: 10 SINETRON & FTV BERMASALAH DAN TIDAK LAYAK DITONTON

Beberapa bulan terakhir, kekerasan yang menimpa anak-anak dan remaja semakin banyak jumlahnya dan semakin memprihatinkan bahkan kekerasan tersebut terjadi di sekolah dan lingkungan tempat tinggal yang seharusnya aman bagi anak-anak dan remaja. Sejumlah pihak menduga media khususnya televisi sebagai salah satu pemicu munculnya tindak kekerasan tersebut. Sepanjang tahun 2013 sampai dengan April 2014, KPI menerima sebanyak 1600-an pengaduan masyarakat terhadap program sinetron dan FTV yang dianggap meresahkan dan membahayakan pertumbuhan fisik dan mental anak serta mempengaruhi perilaku kekerasan terhadap anak.
Sejak 1 bulan lalu tepatnya tanggal 11 April 2014, KPI telah melakukan evaluasi program sinetron dan FTV yang disiarkan 12 stasiun televisi dalam rangka melakukan pembinaan. Dalam forum evaluasi tersebut hadir juga beberapa production house (PH) yang memproduksi program-program tersebut. Namun demikian, sampai dengan hari ini KPI masih menemukan sejumlah pelanggaran terhadap UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pelanggaran tersebut meliputi:
1.    Tindakan bullying (intimidasi) yang dilakukan anak sekolah.
2.    Kekerasan fisik seperti memukul jari dengan kampak, memukul kepala dengan balok kayu, memukul dengan botol beling, menusuk dengan pisau, membanting, mencekik, menyemprot wajah dengan obat serangga, menendang, menampar dan menonjok.
3.    Kekerasan verbal seperti melecehkan kaum miskin, menghina anak yang memiliki kebutuhan khusus (cacat fisik), menghina orang tua dan Guru, penggunaan kata-kata yang tidak pantas “anak pembawa celaka, muka tembok, rambut besi, badan batako”.
4.    Menampilkan percobaan pembunuhan.
5.    Adegan percobaan bunuh diri.
6.    Menampilkan remaja yang menggunakan testpack karena hamil di luar nikah.
7.    Adanya dialog yang menganjurkan untuk menggugurkan kandungan.
8.    Adegan seolah memakan kelinci hidup.
9.    Menampilkan seragam sekolah yang tidak sesuai dengan etika pendidikan.
10.    Adegan menampilkan kehidupan bebas yang dilakukan anak remaja, seperti merokok, minum-minuman keras dan kehidupan dunia malam.
11.    Adegan percobaan pemerkosaan.
12.    Konflik rumah tangga dan perselingkuhan.

Bahkan program sinetron dan FTV kerap menggunakan judul-judul yang sangat provokatif dan tidak pantas, seperti: Sumpah Pocong Di Sekolah, Aku Dibuang Suamiku Seperti Tisu Bekas, Mahluk Ngesot, Merebut Suami Dari Simpanan, 3x Ditalak Suami Dalam Semalam, Aku Hamil Suamiku Selingkuh, Pacar Lebih Penting Dari Istri, Ibu Jangan Rebut Suamiku, Istri Dari Neraka aka Aku Benci Istriku.

Atas pelanggaran tersebut KPI menyatakan 10 sinetron dan FTV BERMASALAH dan TIDAK LAYAK DITONTON:
1.    Sinetron Ayah Mengapa Aku Berbeda – RCTI
2.    Sinetron Pashmina Aisha – RCTI
3.    Sinetron ABG Jadi Manten – SCTV
4.    Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala – SCTV
5.    Sinetron Diam-Diam Suka – SCTV
6.    Sinema Indonesia – ANTV
7.    Sinema Akhir Pekan – ANTV
8.    Sinema Pagi – Indosiar
9.    Sinema Utama Keluarga – MNC TV
10.    Bioskop Indonesia Premier– Trans TV

Atas dasar itu, KPI dengan tegas menyatakan:
1.    Stasiun televisi segera memperbaiki sinetron dan FTV tersebut.
2.    Production House (PH) agar tidak memproduksi program sinetron dan FTV yang tidak mendidik.
3.    Kepada orang tua tidak membiarkan anak menonton program-program tersebut.
4.    Anak-anak dan remaja agar selektif dalam memilih tayangan TV dan tidak menonton sinetron dan FTV yang bermasalah.
5.    Lembaga pemeringkat Nielsen agar tidak mengukur program siaran hanya berdasarkan pada penilaian kuantitatif semata.
6.    Perusahaan pemasang iklan agar tidak memasang iklan pada program-program bermasalah tersebut.

KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dalam program-program tersebut. Terhitung sejak release ini dikeluarkan, KPI Pusat akan menindak tegas stasiun televisi yang tidak melakukan perbaikan. Kami meminta pertanggungjawaban pengelola televisi yang meminjam frekuensi milik publik agar tidak menyajikan program-program yang merusak moral anak bangsa.

Jakarta, 14 Mei 2014

Komisi Penyiaran Indonesia
Contact Person: Agatha Lily – Komisioner Bidang Isi Siaran - 08158329573

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.