Delapan Program Siaran Ramadhan Mendapat Teguran KPI
                                                    Siaran Pers No. 409/K/KPI/07/13

Memasuki minggu ketiga Ramadhan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada delapan program siaran Ramadhan di televisi. Kedelapan acara yang mendapatkan sanksi teguran adalah “Sahurnya Pesbukers” (ANTV), “Yuk Kita Sahur” (TransTV), “Sahurnya OVJ” (Trans 7), “Karnaval Ramadan” (Trans TV), “Hafidz Indonesia” (RCTI), “Mengetuk Pintu Hati” (SCTV), “Promo Siaran Karnaval Ramadan” (Trans TV), dan iklan “PT Djarum edisi Ramadhan versi merawat orangtua”. Di antara program-program siaran tersebut, “Sahurnya Pesbukers” (ANTV) dan “Yuk Kita Sahur” (TransTV) telah mendapatkan dua kali sanksi teguran tertulis.

Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, secara umum sejumlah stasiun TV telah menampilkan acara dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, pencarian bakat, sinetron tertentu, dan film serial. Namun, ditemukan pelanggaran isi siaran yang sama dengan pelanggaran yang dilakukan pada tahun-tahun lalu, yang dilakukan oleh beberapa acara komedi yang bersiaran langsung, terutama pada saat sahur.

Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, terdapat empat bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan oleh acara-acara komedi. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu (melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu atau pekerjaan tertentu atau yang memiliki cacat fisik dan/atau mental). Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, melanggar norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, melanggar ketentuan penggolongan program siaran (program klasifikasi R/Remaja).

Dalam berbagai acara komedi, beberapa adegan yang tidak pantas ditampilkan di ruang publik muncul secara hampir merata. Beberapa di antaranya: aksi pelemparan tepung atau bedak ke wajah atau ke kepala, mendorong tanpa alasan jelas, menoyor kepala, menjejalkan sesuatu ke dalam mulut, memukul dengan benda tertentu (yang dikatakan sebagai benda lunak), bahkan juga menampilkan adegan cium ketiak. Acara komedi juga banyak menampilkan pemain laki-laki berpakaian perempuan dan berlagak sebagai laki-laki yang keperempuan-perempuanan. 

Acara-acara komedi Ramadhan ini menampilkan kuis dengan hadiah ratusan ribu rupiah, namun pertanyaan yang diajukan banyak yang tidak terkait dengan Ramadhan atau agama Islam. Banyak yang diajukan dalam kuis adalah pertanyaan sepele yang cenderung meremehkan kecerdasan publik.

KPI Pusat menilai secara umum tidak ada niat dari penyelenggara televisi yang menampilkan acara komedi untuk menghormati bulan Ramadhan, karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya. Penyelenggara televisi juga mengabaikan keluhan masyarakat terutama saat sahur dan berbuka, saat anak-anak dan remaja banyak yang memilih televisi sebagai teman santap buka dan sahur.

KPI Pusat juga memberikan sanksi kepada acara menjelang buka puasa yang disponsori oleh produsen rokok, yakni “Mengetuk Pintu Hati” (SCTV), dan iklan perusahaan rokok. Sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok dan karenanya hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat.

Sampai saat ini, pengaduan publik terkait acara Ramadhan yang diterima KPI Pusat berjumlah 296 pengaduan. Pengaduan publik umumnya disampaikan melalui sms, twitter, dan email.

KPI Pusat kini juga sedang melakukan pengkajian terhadap beberapa program Ramadhan yang mendidik serta sesuai dengan nuansa Ramadhan. KPI Pusat akan mengumumkan hasil pemantauannya usai Ramadhan.

KPI Pusat meminta semua stasiun TV untuk terus memperbaiki isi siarannya sesuai dengan semangat Ramadhan dan secara umum mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) 2012.

KPI Pusat terus mengharapkan masyarakat dapat mengadukan acara-acara televisi dan radio yang dianggap bermasalah ke KPI melalui SMS: 081213070000, email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., twitter: @KPI_Pusat, facebook: Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, telepon ke Call Center KPI: 021-63040626 atau ke alamat KPI: Gedung Bapeten Lt. 6, Jl. Gajah Mada 8, Jakarta 10120.

Jakarta, 30 Juli 2013
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Contact Person:
Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran:
Nina Mutmainnah Armando, HP no. 0818784615
Ezki Suyanto, HP no. 0816923252





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.