KPI bersama Kementerian Sosial, Kepolisian, BRTI, YLKI, dan MUI

Mengevaluasi Acara Kuis dan Undian Berhadiah di Lembaga Penyiaran

SIARAN PERS

NO. 11/KPI/SP/07/2011

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menganalisis dan mengevaluasi program acara kuis atau undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS (short message service) di lembaga penyiaran.

Dalam pemantauan KPI, acara kuis atau undian berhadiah terutama di televisi bertambah banyak dengan durasi yang cukup panjang. KPI menerima sejumlah pengaduan publik serta melakukan kajian terkait program acara tersebut. Koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI, YLKI, dan MUI dilakukan oleh KPI karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan siaran kuis atau undiah berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS, apakah acara tersebut berizin atau tidak dan apakah acara tersebut mengandung perjudian atau penipuan.

Kementerian Sosial beberapa waktu lalu juga telah mengirimkan surat kepada KPI, yang menyatakan bahwa Kementerian Sosial sedang mengevaluasi acara-acara kuis dan undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau SMS terkait dengan pengaduan masyarakat. Dalam suratnya kepada KPI, Kementerian Sosial menyatakan bahwa beberapa acara kuis/undian tersebut di TV tidak berizin dan beberapa acara yang berizin pun diduga melakukan penyimpangan terhadap perizinan yang ada.

Larangan tentang isi siaran tidak boleh mengandung perjudian secara tegas dinyatakan dalam UU no. 32/2002 (UU Penyiaran) Pasal 36 ayat (5) huruf b. Pelanggaran terhadap pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah untuk penyiaran radio dan sepuluh milyar rupiah untuk penyiaran televisi (UU Penyiaran Pasal 57).

Begitu juga berdasarkan peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dinyatakan bahwa: (1) Program siaran kuis dan undian berhadiah terlebih dahulu wajib mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang; (2)  Program siaran kuis dan undian berhadiah dilarang menjadi perjudian dan penipuan yang merugikan masyarakat; dan (3) Dalam program siaran yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau SMS wajib memberitahukan secara eksplisit tarif pulsa yang dikenakan untuk keikutsertaan dalam kuis atau undian berhadiah.

Selama proses analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh KPI bersama Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI, YLKI, dan MUI, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undiah berhadiah agar melakukan evaluasi internal untuk memastikan agar program siarannya tersebut telah mengikuti peraturan yang berlaku.

Jakarta, 5 Juli 2011

 

Komisi Penyiaran Indonesia

 

Contact Person:

Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat (0818784615)

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.