SIARAN PERS

DIALOG UJI PUBLIK PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (P3SPS) “Optimalisasi Partisipasi Publik dalam Sistem Penyiaran Indonesia”

A.    Dasar Pemikiran

Penyiaran di Indonesia masih memerlukan berbagai pembenahan agar bisa menjadi kekuatan pencerahan. Penyiaran selayaknya berpihak pada kepentingan publik, terutama melalui penyajian muatan yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran, memiliki tanggung jawab bersama-sama masyarakat untuk menciptakan penyiaran yang adil dan bermartabat.

Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan pada UU 32 tahun 2002 (UU Penyiaran) diberi kewenangan untuk mengatur dan menciptakan regulasi dalam bidang penyiaran. Melalui kewenangan tersebut KPI mewujudkan regulasi penyiaran dalam bentuk P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). P3SPS disusun berdasarkan masukan dari kalangan masyarakat, akademisi, ormas dan juga praktisi penyiaran. Melalui P3SPS diharapkan dapat menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran dalam menyajikan program siaran yang berkualitas, sehat, dan bermartabat.

P3SPS adalah pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia. Saat ini, yang berlaku adalah P3SPS tahun 2009. Namun, berdasarkan amanat Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) KPI tahun 2010, dan dengan melihat dinamika perkembangan dunia penyiaran di Indonesia pada saat ini. Maka, Revisi P3SPS dianggap perlu. Rakornas 2010 mengamanatkan agar dilakukan revisi P3SPS dengan meminta masukan dari masyarakat.

Berdasarkan amanat Rakornas KPI tahun 2010 di Bandung mengenai perlunya dilakukan revisi P3SPS yang lama tersebut. Maka, KPI membentuk Tim Khusus yang bertugas untuk melakukan drafting rancangan P3SPS yang baru.

Rancangan P3SPS yang baru tersebut kiranya dapat menjadi representasi kepentingan masyarakat banyak terhadap perkembangan dunia penyiaran di Indonesia. Atas dasar itu maka perlu kiranya KPI melakukan Dialog Uji Publik P3SPS pada masyarakat, guna mendapatkan masukan dan dukungan dari masyarakat mengenai draft akhir dari revisi P3SPS.

Dalam draft P3SPS 2011 ada beberapa hal yang baru (siaran layanan publik dan sanksi denda) dan hal yang disempurnakan (siaran anak, siaran iklan, siaran jurnalistik–nonjurnalistik, dan muatan lokal dalam konteks Sistem Stasiun Jaringan/SSJ).

Melalui kegiatan Uji Publik P3SPS ini, KPI berharap masyarakat bisa memberi legitimasi dan dukungan terhadap Draft P3SPS baru dan menjadikannya sebagai alat masyarakat dalam mengatur dan memantau dunia penyiaran di Indonesia.
 
B.    Tema Kegiatan
Tema Kegiatan Dialog Uji Publik P3SPS ini adalah “Optimalisasi Partisipasi Publik dalam Sistem Penyiaran Indonesia”.

C.    Tujuan Kegiatan
1.    Memberikan pandangan tentang kewenangan KPI dalam membentuk regulasi penyiaran
2.    Memberi pemahaman mengenai P3SPS sebagai regulasi penyiaran di Indonesia
3.    Menampung masukan masyarakat terhadap revisi P3SPS
4.    Upaya untuk melakukan Uji Publik Draft Revisi P3SPS 

D.    Waktu dan Tempat
Untuk waktu dan tempat pelaksanaan Dialog Uji Publik P3SPS ini dilakukan pada empat lokasi.

Dialog Uji Publik P3SPS I
Hari/Tanggal     : Kamis, 16 Juni 2011
Tempat    : Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat
Waktu         : Pukul 13.00-Selesai

Dialog Uji Publik P3SPS II
Hari/Tanggal     : Rabu, 22 Juni 2011
Tempat    : UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Waktu         : Pukul 09.00-Selesai

Dialog Uji Publik P3SPS III
Hari/Tanggal     : Rabu, 29 Juni 2011
Tempat    : Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat
Waktu         : Pukul 09.00-Selesai 

Dialog Uji Publik P3SPS IV
Hari/Tanggal        : Jum’at, 1 Juli 2011
Tempat        : Universitas Sumatera Utara
Waktu            : Pukul 09.00-selesai


E.    Narasumber
1.    KPI Pusat
2.    Akademisi (penanggap)
3.    Tokoh Masyarakat (penanggap)
4.    Pengamat/praktisi media penyiaran (penanggap).

F.    Peserta
Peserta kegiatan Dialog Uji Publik P3SPS ini 100 peserta yang terdiri dari:
1.    Tokoh-tokoh masyarakat
2.    Perwakilan dari Organisasi Masyarakat
3.    Perwakilan Organisasi/Asosiasi Penyiaran
4.    Akademisi
5.    Tenaga Pendidik
6.    Mahasiswa.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.