Siaran Pers
Rapimnas KPI Sepakat Teguhkan Kembali Peran KPI dalam
Revisi UU Penyiaran
Nomor:  09/KPI/SP/10/10

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2010 menyepakati visi revisi UU Penyiaran untuk meneguhkan kembali konstruksi Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang mempunyai otoritas utama sebagai regulator.

Rapimnas KPI memutuskan kepada tim revisi UU Penyiaran KPI untuk menyusun draft usulan revisi UU Penyiaran dengan melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan klarifikasi substansi UU Penyiaran. Rapimnas juga mengharapkan kepada DPR RI untuk mengakomodir aspirasi KPI dalam merevisi UU Penyiaran, berkaitan dengan pengembalian hakikat demokratisasi dalam penyiaran yang diwujudkan melalui peneguhan KPI sebagai regulator utama.

Di Bidang Isi Siaran, KPI akan melakukan sosialisasi secara intensif perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dihasilkan melalui Rapimnas kali ini. Perubahan dilakukan dengan melakukan penajaman pada aturan yang menyangkut program siaran anak dan iklan. Dalam revisi P3SPS kali ini, juga akan dilakukan penajaman pada ketentuan umum dan sejumlah pasal yang berkaitan dengan program faktual dan faktual, termasuk di dalamnya ketentuan tentang program siaran jurnalistik.

Sedangkan di Bidang Perizinan, KPI memutuskan Standard Operating Procedure (SOP) perizinan yang lebih efektif dan efisien dalam proses perizinan. Untuk itu, KPI mewajibkan kepada lembaga penyiaran untuk mengikuti proses perizinan sesuai dengan SOP yang ditetapkan KPI.

Dalam pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), Rapimnas KPI sepakat untuk melaksanakan SSJ sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran 2002. Untuk itu, demi kepastian hukum, KPI mendesak pemerintah untuk segera menerapkan dan melaksanakan sistem stasiun jaringan secara konsisten.

Rapimnas 2010 KPI diselenggarakan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada Senin, 18 Oktober hingga Rabu, 20 Oktober 2010. Rapimnas kali ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua serta Kepala Sekretariat KPI Pusat dan 29 KPI Daerah (KPID) yang sudah terbentuk di Indonesia. Perlu diketahui, hingga saat ini, empat provinsi yang belum membentuk KPID adalah KPID Bangka Belitung, Jambi, Maluku Utara, dan DKI Jakarta.

Jakarta, 20 Oktober 2010
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.