Siaran Pers
KPI Akan Kawal Revisi UU Penyiaran
04/KPI/SP/07/10


Menyikapi rencana revisi UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2010 akan membentuk tim khusus untuk mengawal Revisi UU Penyiaran yang anggotanya merepresentasikan bidang kelembagaan, isi siaran, dan perizinan yang berasal dari perwakilan masing-masing KPI Daerah.

Tim Khusus Revisi UU Penyiaran ini juga dimandatkan untuk menegaskan bahwa pola relasi KPI Pusat dan KPI Daerah adalah koordinatif dalam hal fungsi dan struktural dalam hal anggaran (APBN). Bidang kelembagaan Rakornas KPI 2010 juga memandatkan KPI Pusat untuk berperan aktif dalam rangka pembentukan sekretariat KPI Daerah yang belum terbentuk.

DI bidang struktur penyiaran, KPI mendesak pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemetaan ulang frekuensi. Selain itu, Kemkominfo juga meminta untuk konsisten dalam melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Sedangkan terkait pengaturan Lembaga Penyiaran, Kemkominfo diminta untuk segera menyusun peta wilayah layanan TV berlangganan melalui kabel serta peta wilayah layanan Radio dan TV komunitas. Bersamaan dengan itu, KPI juga akan mendorong berdirinya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (TV Kabel ilegal).

Secara internal, di bidang struktur penyiaran, KPI juga akan membentuk tim penyelaras yang bertugas menyempurnakan SOP (Standar Operating Procedure) perizinan dan menyusun penyelesaian permasalahan Lembaga Penyiaran Berlangganan (TV Kabel ilegal).

Sedangkan mengenai materi dalam Standar Program Siaran (SPS), Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2010 merekomendasikan untuk mengatur standar siaran anak, program faktual dan spesifikasi iklan. Masih dalam kerangka isi siaran, Rakornas KPI 2010 juga merekomendasikan KPI Pusat untuk melakukan MoU dengan Dewan Pers dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta melakukan literasi media, bekerjasama dengan kelompok masyarakat (civil society). Sebagai informasi, KPI juga telah menandatangani MoU dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Selain itu, KPI juga akan membuat peraturan tentang mekanisme serta penerapan denda administrasi.

Selanjutnya, KPI juga akan mendorong pelaksanaan self regulation di bidang isi siaran, peningkatan profesionalisme pekerja industri media dan memperkuat muatan lokal dalam konteks Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

Desakan dan permintaan di atas merupakan butir-butir yang dihasilkan oleh Rakornas KPI yang diselenggarakan di Hotel Golden Flower, Bandung, 5-8 Juli 2010.  Rakornas KPI 2010 kali ini dihadiri oleh seluruh sembilan orang Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPI Pusat serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPI Daerah dari 28 provinsi.

Bandung, 8 Juli 2010

Komisi Penyiaran Indonesia

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.