Siaran Pers
Makin Malam Makin Mantap ANTV
Dihentikan Sementara KPI
 
Nomor:  12/KPI/SP/10/09


Terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2009, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Menghentikan Sementara tayangan “Makin Malam Makin Mantap” (4M) yang ditayangkan ANTV setiap Senin sampai Jumat Pkl. 21.30-23.00 WIB. Penghentian Sementara ini maksimum selama dua bulan.

Terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2009, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Menghentikan Sementara tayangan “Makin Malam Makin Mantap” (4M) yang ditayangkan ANTV setiap Senin sampai Jumat Pkl. 21.30-23.00 WIB. Penghentian Sementara ini maksimum selama dua bulan.

Pada episode 2 Oktober 2009, sepanjang program tersebut terus menerus membicarakan payudara dan alat kelamin secara vulgar. Selain itu, pembawa acara wanita yang berperan sebagai suster cenderung menampilkan perilaku dan tutur kata yang seronok. Bahkan sempat menyebut alat kelamin laki-laki dalam bahasa yang kasar dan tidak sopan.

Program tersebut kami nilai telah melanggar UU Penyiaran pasal 36 ayat 5 huruf (b) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 11, Pasal 13,  Pasal 17, Pasal 65, Pasal 19 ayat 3, serta Pasal 23 ayat 1 dan 3.

Keputusan Penghentian Sementara ini diterima oleh pihak ANTV dalam forum klarifikasi yang dihadiri oleh Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja, Koordinator Bidang Isi Siaran Yazirwan Uyun dan Koordinator Bidang Kelembagaan Sinansari ecip. Dari pihak ANTV hadir Direktur Utama ANTV Dudi Hendrakusuma didampingi unsur pimpinan lainnya.

Jakarta, 6 Oktober 2009
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.