KPI Pusat Menetapkan Enam Sinetron Bermasalah

 
Nomor:  02/KPI/SP/03/09

KPI Pusat menetapkan enam sinetron bermasalah yang ditayangkan pada bulan Januari 2009 sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pemantauan dilakukan terhadap 372 episode yang terdiri 14 judul sinetron.

Teguran kedua diberikan kepada Suami-suami Takut Istri yang ditayangkan di Trans TV antara lain karena tidak memperhatikan norma-norma kesopanan dan kesusilaan dalam konteks hubungan suami-istri, menampilkan adegan kekerasan dalam tumah tangga, dan mengucapkan kata-kata kasar secara dominan.

Untuk sinetron Muslimah, pada 8 Januari 2009 KPI Pusat telah mengeluarkan surat teguran kedua karena masih menampilkan adegan kekerasan verbal dan fisik serta berindikasikan melanggar kaidah-kaidah agama, seperti perlakuan yang tidak pantas terhadap orang tua. Terhadap sinetron ini, KPI juga banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat .
Sinetron Abdel dan Temon yang ditayangkan di Global TV mendapat teguran pertama karena mengandung adegan dan pembicaraan vulgar dan menampilkan kekerasan fisik secara berulang-ulang, Di samping itu, program ini diminta KPI agar dipindahtayangkan pada pukul 22.00 karena diperuntukkan bagi penonton Dewasa (D).

Sinetron yang mendapat himbauan untuk memperbaiki materi siarannya adalah Alisa yang ditayangkan RCTI dan Tawa Sutra yang ditayangkan ANTV pada siang hari.  

Untuk sinetron Monalisa walaupun saat ini sudah berakhir masa tayangnya, namun KPI Pusat menghimbau Indosiar memperbaiki materi siarannya jika ingin menayangkannya kembali.  

Di luar tayangan di atas , KPI Pusat juga memberikan teguran kepada Indosiar untuk memperbaiki materi siaran dan memindahkan jam tayang sinetron Hareem karena isinya dinilai penuh dengan adegan kekerasan verbal dan fisik serta berindikasi melecehkan ajaran agama setelah mendengar pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Indosiar pada hari Jumat (27/3), minggu lalu berinisatif untuk menghentikan sinetron Hareem mulai Selasa, 31 Maret 2009.
Semua keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPI setelah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan Prof. Arief Rahman sebagai Ketua, Dedy Nur Hidayat Ph.D, sebagai wakil ketua, Dr. Seto Mulyadi, Dra. Nina Armando MSi, Bobby Guntarto, MA, dan Ir. Razaini Taher.

KPI akan terus memantau semua tayangan sinetron yang telah mendapat himbauan dan teguran. Jika  stasiun TV tidak melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. Ka mi tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui email www.kpi.go.id, sms melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713

Selama bulan Januari hingga Februari 2009, KPI telah menerima pengaduan dari masyarakat sejumlah 1247 untuk berbagai kategori tayangan. Untuk itu kami sampaikan terima kasih atas partisipasinya.

Jakarta, 30 Maret 2009
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.