PERNYATAAN BERSAMA

KPI PUSAT DAN DEWAN PERS

HIMBAU STASIUN TV UNTUK TIDAK TAYANGKAN SAAT-SAAT KEMATIAN

Nomor:

23/KPI/SP/08/08

2/P-DP/VIII/2008

 

Minggu lalu,  beberapa stasiun TV marak menyiarkan dan/atau memberitakan temuan “Black Box” (Kotak Hitam) berisikan rekaman suara percakapan pilot dan co-pilot pada saat-saat terakhir kecelakaan pesawat Adam Air nomor penerbangan KI 572 tujuan Jakarta – Surabaya - Manado yang jatuh di perairan Mejene, Sulawesi Barat, 1Januari 2007.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Dewan Pers menghargai usaha media TV untuk mengungkapkan fakta berdasarkan hasil investigasi mengenai sebab-sebab kecelakaan pesawat tersebut.

KPI Pusat dan Dewan Pers menyadari bahwa penayangan rekaman percakapan pilot dan  co-pilot Adam Air KI 527 itu merupakan bagian dari usaha media memberikan informasi berdasarkan fakta dan melaksanakan kewajibannya untuk melakukan kontrol sosial.

Namun, KPI Pusat dan Dewan Pers menyayangkan bahwa dalam upaya media penyiaran melaksanakan kewajiban kontrol sosial mereka, sejumlah stasiun televisi – secara sadar atau tidak—telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Pelanggaran itu terjadi terutama pada:

  1. Bagian rekaman suara (sound bite) yang menunjukkan saat-saat terakhir kematian pilot, co-pilot dan penumpang pesawat Adam Air. Penyiaran rekaman suara  tersebut dapat menibulkan trauma yang sangat dalam terutama pada  keluarga dan sahabat korban serta masyarakat umum;
  2. Ilustrasi, penggambaran maupun animasi kecelakaan yang disiarkan di berbagai media TV, tidak mencantumkan keterangan secara lisan maupun tertulis bahwa visualisasi yang ditampilkan merupakan rekayasa atas kecelakaan pesawat dan bukan merupakan gambar asli atau faktual dari kecelakaan tersebut. Ketiadaan informasi semperti itu bisa menimbulkan kesalahfahaman pada masyarakat bahwa yang mereka lihat dan tonton adalah kejadiaan actual/sebenarnya;

Dalam kaitan ini, KPI Pusat dan Dewan Pers meminta secara tegas agar seluruh stasiun TV tidak lagi menayangkan saat-saat terakhir kematian penumpang dan pilot-co-pilot pesawat yang naas tersebut dalam format yang telah disiarkan itu.  Di masa mendatang penayangan peristiwa serupa harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

KPI Pusat dan Dewan Pers juga mengingatkan stasiun-stasiun TV supaya mereka selalu bersikap jujur, memberikan keterangan secara lisan dan tertulis untuk menjelaskan bahwa visualisasi atau efek gambar yang ditambahkan dalam setiap rekaman suara merupakan hasil rekayasa, demi keakuratan berita mereka. Begitu pula kalau film atau footage suatu berita merupakan peristiwa yang telah lama terjadi.

Jakarta, 7 Agustus 2008

 

 Ketua KPI Pusat                                       Wakil Ketua Dewan Pers

 

Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja Ph.D           Drs. Sabam Leo Batubara

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.