Siaran Pers

 

Rakornas KPI 2008 Putuskan untuk Gabungkan Standar Siaran Iklan

ke dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran

 

Nomor: 22/KPI/SP/07/08

 

Salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan oleh bidang isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rakornas kali ini adalah memutuskan untuk memasukkan draft pedoman iklan ke dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Ini dilakukan agar industri dan masyarakat tidak kebingungan dengan banyaknya aturan yang mengatur isi siaran baik TV maupun radio.

 

Namun, sebelum digabungkan ke dalam P3 dan SPS, draft pedoman iklan akan dibahas oleh tim perumus yang terdiri dari perwakilan anggota KPI Daerah Maluku, Jateng, DIY, Jatim, Lampung, Bali, Sulsel, NTT, Kalsel, Sultra, Sumsel, Banten, Gorontalo, Kalbar, Sulbar, NTB dan Jabar.

 

Draft pedoman iklan ini pada dasarnya mengadopsi Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang disusun oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). Namun, tim perumus akan mengatur beberapa ketentuan mengenai iklan yang belum diatur dalam EPI. Beberapa ketentuan yang belum diatur dalam EPI di antaranya adalah  :

 

  1. Iklan terselubung yang sering muncul dalam program talkshow, variety show, pertandingan olah raga, infotainment, baik yang dibawakan oleh pembawa acara maupun yang ditampilkan di layar.
  2. Iklan yang ditayangkan lebih dari 30 detik.
  3. Persentase tampilan program yang tidak seimbang dengan tampilan iklan, dari segi durasi dan layout/tampilan pada layar (2/3 maksimal).
  4. Iklan dalam bentuk running text.
  5. Tayangan promo program.
  6. Iklan politik.

 

 

Menurut rencana, masa kerja tim perumus ini adalah dua bulan sejak dikeluarkannya rekomendasi pada 17 Juli 2008 hingga September 2008.

 

Selanjutnya, KPI akan mengintensifkan koordinasi dengan LSF untuk meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran pascaditandatanganinya Nota Kesepahaman antara KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF). Lebih lanjut, Rakornas bidang Isi Siaran juga sepakat merekomendasikan untuk segera membuat kesepakatan bersama antara KPI dan PPPI.

 

Terkait bidang Perizinan, secara khusus KPI menganggap TV kabel yang dikelola masyarakat di daerah-daerah yang marak berkembang di sejumlah daerah sebagai aset lokal dan memerlukan pengkajian lebih mendalam dari Pemerintah terkait aspek regulasinya agar tercipta prinsip keadilan.

 

Sedangkan mengenai pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), KPI mendesak kepada Pemerintah agar Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) tersebut dilaksanakan secara konsekuen pada 28 Desember 2009. Untuk mendukung itu, maka KPI akan memasukkan salah satu pasal dalam P3 dan SPS tentang adanya kewajiban TV swasta untuk memasukkan siaran lokal minimal 10 %.

 

Untuk bidang kelembagaan, Rakornas 2008 kali ini dalam kaitannya dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu 2009 yang telah dimulai sejak 12 Juli 2008, merekomendasikan KPI untuk segera membentuk “Desk Pengawasan Penyiaran Kampanye Pemilu” bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Rangkaian acara Rakornas KPI 2008 diikuti oleh 244 peserta yang terdiri dari KPI Pusat dan 27 KPI daerah serta telah sukses dilaksanakan dan ditutup pada 17 Juli 2008 malam sejak dimulai pada Selasa, 15 Juli 2008.

Batam, 18 Juli 2008
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.