SIARAN PERS
KPI MINTA STASIUN TV
HENTIKAN IKLAN XL DAN KI JOKO BODO
Nomor: 17/KPI/SP/04/08

 

Pada Kamis, 10 April 2008, rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk menghentikan tayangan iklan operator selular XL dan iklan layanan supranatural Ki Joko Bodo. Selain itu, KPI Pusat juga memberikan peringatan serta meminta stasiun TV untuk memindahkan jam tayang beberapa program.
 
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat. Secara lengkap, berikut peraturan dan peringatan yang ditujukan kepada seluruh stasiun TV:

 

1.     KPI Pusat meminta seluruh stasiun TV untuk menghentikan tayangan iklan layanan supranatural Ki joko Bodo serta iklan operator seluler XL yang menggambarkan adanya pernikahan manusia dengan binatang. Iklan operator seluler XL dinilai memperolokkan serta merendahkan martabat manusia. Sedangkan iklan Ki Joko Bodo dinilai mengabaikan nilai agama karena menjanjikan dapat mengubah nasib orang. KPI Pusat mengingatkan dalam pasal 36 ayat 6 UU Penyiaran 2002, dicantumkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia, atau merusak hubungan internasional.

2.     KPI Pusat meminta seluruh stasiun TV untuk memindahkan jam tayang iklan layanan supranatural Dedi Corbuzier dan Mama Lauren menjadi di atas pukul 22.00 waktu setempat sesuai dengan ketentuan dalam P3 dan SPS.

3.     KPI Pusat meminta stasiun TV untuk berhati-hati dalam menayangkan Iklan operator seluler yang menawarkan harga sangat murah tetapi mengandung unsur penipuan. Perlu kami ingatkan, UU Penyiaran 2002 juga mewajibkan lembaga penyiaran untuk memberikan informasi yang benar.

4.     KPI Pusat meminta seluruh stasiun TV menghentikan penayangan suara serta footage yang menampilkan adegan/gerakan seronok dan vulgar. Berdasarkan pemantauan KPI, beberapa stasiun TV masih menayangkan pemberitaan kontroversi artis maupun variety show baik langsung atau tunda yang berisi suara serta gerakan seronok dan vulgar di panggung-panggung hiburan. Sebagai contoh adalah pemberitaan infotainment mengenai artis Dewi Persik yang dilarang tampil di provinsi Banten.

5.      KPI Pusat juga meminta stasiun TV untuk menayangkan klasifikasi program yaitu (A), (R), (D) dan (BO) dalam setiap tayangannya sesuai dengan ketentuan dalam P3 dan SPS. KPI Pusat mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat diancam sanksi administratif.

 

Jakarta, 10 April 2008
 
Ketua KPI Pusat,
 
  
Sasa Djuarsa Sendjaja
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.