SIARAN PERS
Nomor: 005/K/KPI/SP/IV/07
REGULASI PENYIARAN KEMBALI DIKERKAH PEMERINTAH
 

Pada hari ini Selasa, 17 April 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan Pengujian Undang-undang (PUU) yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia pada 22 Desember 2006. Dua materi utama yang dipersoalkan oleh KPI dalam pengajuan SKLN dan PUU tersebut adalah kewenangan dalam bidang perizinan dan sebagai regulator dunia penyiaran. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menguji kewenangan yang disengketakan. Menurut MK, KPI bukanlah lembaga negara yang kewenangannya diberikan secara konstitusional dalam Undang-undang Dasar 1945. Sehingga dalam perkara tersebut, MK tidak membahas substansi kewenangan penyusunan regulasi di bidang penyiaran yang disengketakan. Sedangkan, putusan MK terkait kewenangan pemberian Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), MK menyatakan substansi yang dipersoalkan adalah substansi peraturan pemerintah dan bukan merupakan kewenangan MK. Sehingga MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut. Dampaknya adalah regulasi penyiaran kembali dikerkah (ditelan) pemerintah.

Menanggapi putusan MK di atas, KPI menyatakan penyesalan dan kekecewaan yang mendalam terkait proses hukum yang panjang dan melelahkan demi memberikan kepastian hukum di bidang penyiaran bagi semua pihak. Putusan MK ini menggambarkan bahwa perangkat hukum yang ada di Indonesia belum dapat menerima lembaga negara independen yang merupakan wujud peran serta masyarakat dalam mengatur penyiaran. Padahal, lembaga negara independen ini (KPI) dibentuk dalam kerangka partisipasi masyarakat dalam menjamin berfungsinya media penyiaran sebagai instrumen distribusi informasi yang berguna bagi masyarakat.

Bagi KPI, putusan MK di atas tidak serta merta mengakibatkan KPI tidak efektif sebagai lembaga negara independen yang berfungsi melindungi dan memberdayakan publik untuk turut serta membangun sistem penyiaran yang sehat di Indonesia. Beberapa fungsi KPI di antaranya adalah untuk menciptakan tatanan informasi yang adil, merata, dan seimbang, membangun iklim persaingan yang sehat, dan ikut membantu pengaturan infrastruktur penyiaran seperti pengaturan sistem siaran berjaringan tetap harus dijalankan. Namun, sejauh mana fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan secara efektif akibat dari putusan ini merupakan tantangan yang berat bagi KPI.

Dalam Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, masih ada kewenangan KPI yang diatur secara jelas antara lain IPP diberikan setelah melalui tahapan Evaluasi Dengar Pendapat dan mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari KPI. Ditambah lagi dengan kewenangan dalam isi siaran untuk menyusun dan mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Namun, KPI mengingatkan bahwa putusan ini akan berdampak terhadap optimalisasi fungsi pengawasan KPI karena IPP merupakan salah satu instrumen utama pengawasan penyiaran. Akibat dari hilangnya kewenangan pemberian IPP maka tugas pengawasan yang diemban oleh KPI menjadi lebih berat. Dalam hal ini, KPI akan berusaha keras untuk memaksimalkan kinerja sesuai dengan kewenangannya demi publik penyiaran di Indonesia. KPI menghargai putusan MK ini dan menyesuaikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan KPI dengan ketentuan hukum lain terkait penyiaran.

Usaha-usaha KPI dalam memperjuangkan demokratisasi dan desentralisasi penyiaran juga tidak terhenti begitu saja. KPI akan menempuh langkah-langkah politik dengan mengajukan persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengingat salah satu tugas DPR adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang. Selain itu, KPI juga akan terus menjalin kerjasama dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang peduli pada penyiaran.

Terkait putusan MK ini, walaupun pemerintah merupakan pengatur utama bidang penyiaran melalui peraturan pemerintah, KPI menekankan bahwa yang dipersoalkan oleh KPI adalah pasal-pasal yang bertentangan dengan amanat Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI senantiasa akan mengkritisi setiap peraturan pemerintah yang isinya mengabaikan amanat undang-undang. Oleh karena itu, KPI berharap pengaturan penyiaran di Indonesia tetap mempertimbangkan nilai-nilai demokratisasi dan desentralisasi.

Jakarta, 17 April 2007
Ketua KPI Pusat

Sasa Djuarsa Sendjaja

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.