SIARAN PERS

Nomor : 07/K/KPI/SP/05/07

KPI DAN DEPKOMINFO
SEPAKAT SOAL PELAKSANAAN FRB


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mencapai kesepakatan soal pelaksanaan Forum Rapat Bersama (FRB). Kesepakatan ini diharapkan dapat segera mengakhiri kontroversi proses perizinan lembaga penyiaran, khususnya bagi pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Dalam Pasal 33 Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dapat diberikan setelah ada hasil kesepakatan antara Pemerintah dan KPI dalam FRB. Sebelum ini, proses penerbitan IPP bagi lembaga penyiaran di seluruh Indonesia masih terhenti pada tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Terhentinya proses penerbitan IPP tersebut adalah karena KPI dan DPR RI menolak beberapa pasal terkait bidang perizinan dalam paket Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyiaran karena dipandang tidak sesuai dengan Undang-undang No. 32 tahun 2002. Beberapa pasal tersebut diantaranya mengatur tentang pelaksanaan FRB dan penerbitan IPP.

Kesepakatan KPI Pusat dan Depkominfo ini dicapai dalam pertemuan keduanya di Kantor KPI Pusat pada Selasa, 1 Mei 2007 yang dihadiri Komisioner KPI Pusat dan KPID Jawa Barat serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang didampingi jajarannya. Butir-butir kesepakatan yang dicapai adalah:

1. Menkominfo sepakat untuk melibatkan KPI sebelum mengeluarkan peraturan berikutnya terkait perizinan. Menkominfo juga sepakat untuk melibatkan KPI menyelaraskan peraturan menteri yang telah dikeluarkan dengan peraturan KPI.

2. Lembaga penyiaran komunitas tidak perlu berbadan hukum koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) namun cukup menggunakan badan hukum Perkumpulan yang dikuatkan dengan akte notaris serta melaporkan keberadaan badan hukum tersebut ke Pemerintah Daerah setempat.

3. Formulir pengajuan IPP yang dikeluarkan secara berbeda antara KPI dan Depkominfo akan diselaraskan.

4. KPI dan Depkominfo juga bersepakat untuk mengintegrasikan database penyiaran seluruh Indonesia.

5. KPI Pusat mengakui kewenangan pemerintah pusat dalam pengaturan frekuensi sementara pemerintah juga berkomitmen untuk tidak mencampuri kewenangan KPI dalam mengatur isi siaran.

6. Izin Prinsip akan ditandatangani bersama antara KPI dan Menkominfo dengan dilampirkannya rekomendasi kelayakan dari KPI. Izin prinsip adalah izin uji coba siaran sebelum diterbitkannya izin permanen yaitu IPP.

7. Lembaga penyiaran yang telah mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR) berdasarkan "Izin Penyesuaian" yang dikeluarkan oleh Depkominfo, tetap harus melapor ke KPI untuk menempuh EDP namun dengan perlakuan yang berbeda.

8. IPP yang telah dikeluarkan oleh KPI yang merupakan hasil FRB antara KPI Daerah dengan pemerintah daerah tidak akan dianulir dan akan diputihkan sejauh tidak ada persoalan teknis frekuensi.

9. Depkominfo menyatakan bahwa FRB yang dilaksanakan di daerah dengan KPID Sumatera Barat dan Sumatera Utara tidak ditujukan untuk memecah-belah KPI.

10. Formula untuk pelaksanaan FRB berikutnya akan lebih disederhanakan, dan diharapkan dapat dilakukan antara KPI Pusat dan Depkominfo.

11. Beberapa kasus sengketa frekuensi seperti kasus radio Suara Metro dan lain-lain akan segera diselesaikan.

KPI Pusat mengingatkan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di atas masih memerlukan tindak lanjut. Untuk itu, KPI Pusat akan berkoordinasi secara intensif dengan Depkominfo untuk mengoperasionalisasikan kesepakatan di atas.

Jakarta, 2 Mei 2007
Ketua KPI Pusat,

Sasa Djuarsa Sendjaja


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.