Siaran Pers
KPI Tetapkan 6 Program Bermasalah
Nomor:  14/KPI/SP/12/09

 

KPI Pusat menetapkan 6 (enam) program bermasalah yang ditayangkan oleh 5  (lima) stasiun televisi pada bulan Oktober 2009. Terhadap stasiun-stasiun tersebut, kami menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
Pemantauan dilakukan terhadap 26 Program yang terdiri dari 509 episode. Berikut adalah program bulan Oktober yang mendapatkan teguran:
  1. Sinetron Safa dan Marwah yang ditayangkan RCTI mendapat Teguran Pertama karena menampilkan adegan kekerasan yang menggunakan senjata dan disertai umpatan-umpatan.
  2. Sinetron Doa dan Karunia yang juga ditayangkan RCTI mendapat Teguran Pertama karena menampilkan adegan kekerasan menggunakan senjata secara close up dan disertai umpatan-umpatan. Sinetron ini sudah tidak tayang lagi, untuk itu, RCTI harus memperbaiki isi programnya jika ingin menayangkannya kembali.
  3. Sinetron Tangisan Isabela yang ditayangkan Indosiar mendapat teguran pertama karena menampilkan adegan kekerasan fisik dan verbal. Sinetron ini juga sudah tidak tayang lagi, untuk itu, Indosiar harus memperbaiki isi programnya jika ingin menayangkan kembali.
Selain itu, ada 3 (tiga) program yang mendapat himbauan, yaitu: program Awas Ada Sule (Global TV) dihimbau untuk memindahkan jam tayang sesuai dengan klasifikasinya yaitu D (Dewasa). Sinetron Cinta Fitri Season Ramadhan (SCTV) dan program Rumah Susun Banyak Tawa (ANTV) dihimbau untuk memperbaiki isi siarannya karena masih mengandung muatan kekerasan dan seks. Meskipun kedua program tersebut sudah tidak tayang lagi, himbauan ini harus dipatuhi terutama jika program tersebut akan disiarkan kembali.

Selama bulan Januari hingga November 2009, KPI telah menerima lebih dari 7100 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui  pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.
 
Atas segala partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.
 
Jakarta, Selasa, 29 Desember 2009


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Siaran Pers
KPI Tetapkan 6 Program Bermasalah
Nomor:  14/KPI/SP/12/09

 

KPI Pusat menetapkan 6 (enam) program bermasalah yang ditayangkan oleh 5  (lima) stasiun televisi pada bulan Oktober 2009. Terhadap stasiun-stasiun tersebut, kami menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
Pemantauan dilakukan terhadap 26 Program yang terdiri dari 509 episode. Berikut adalah program bulan Oktober yang mendapatkan teguran:
  1. Sinetron Safa dan Marwah yang ditayangkan RCTI mendapat Teguran Pertama karena menampilkan adegan kekerasan yang menggunakan senjata dan disertai umpatan-umpatan.
  2. Sinetron Doa dan Karunia yang juga ditayangkan RCTI mendapat Teguran Pertama karena menampilkan adegan kekerasan menggunakan senjata secara close up dan disertai umpatan-umpatan. Sinetron ini sudah tidak tayang lagi, untuk itu, RCTI harus memperbaiki isi programnya jika ingin menayangkannya kembali.
  3. Sinetron Tangisan Isabela yang ditayangkan Indosiar mendapat teguran pertama karena menampilkan adegan kekerasan fisik dan verbal. Sinetron ini juga sudah tidak tayang lagi, untuk itu, Indosiar harus memperbaiki isi programnya jika ingin menayangkan kembali.
Selain itu, ada 3 (tiga) program yang mendapat himbauan, yaitu: program Awas Ada Sule (Global TV) dihimbau untuk memindahkan jam tayang sesuai dengan klasifikasinya yaitu D (Dewasa). Sinetron Cinta Fitri Season Ramadhan (SCTV) dan program Rumah Susun Banyak Tawa (ANTV) dihimbau untuk memperbaiki isi siarannya karena masih mengandung muatan kekerasan dan seks. Meskipun kedua program tersebut sudah tidak tayang lagi, himbauan ini harus dipatuhi terutama jika program tersebut akan disiarkan kembali.

Selama bulan Januari hingga November 2009, KPI telah menerima lebih dari 7100 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui  pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.
 
Atas segala partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.
 
Jakarta, Selasa, 29 Desember 2009


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.