Siaran Pers

Sembilan Tayangan Dinilai KPI Bermasalah

Nomor:  06/KPI/SP/06/09
 
 
KPI Pusat menilai ada sembilan tayangan bermasalah yang ditayangkan oleh berbagai stasiun televisi pada bulan Maret dan April 2009. Tayangan-tayangan tersebut diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Tayangan bulan Maret yang mendapat sanksi yaitu:

  1. Tayangan dengan judul Layar Asik yang ditayangkan TPI, mendapat Teguran Pertama karena mengandung muatan kekerasan dalam rumah tangga pada anak dan orang tua, serta kekerasan fisik dan verbal untuk episode ”Preman Insyaf”, ”Buruh Cuci Dapat Rumah, ”Buruh Cuci Jujur Akhirnya Mujur”, ”Rebutan Warisan”, dan ”Ibu Tiri Berhati Mulia”. Sedangkan untuk episode ”Rumah di Syurga” dan ”Buruh Cuci Dapat Rumah” melanggar norma kepantasan dan kesopanan yang terkait dengan nilai-nilai agama.
  2. Tayangan dengan judul Layar Hidayah juga disiarkan TPI, mendapat Teguran Pertama karena mengandung muatan kekerasan dalam rumah tangga pada anak dan orang tua, serta kekerasan fisik dan verbal untuk episode ”Ibu Itu Membuang Anaknya”, ”Istri Durhaka”, ”Kembang Desa”, ”Lintah dan Ular di Jasad Rentenir”, dan ”Si Kikir dan Sedekahnya”. Sedangkan untuk episode ”Lintah dan Ular di Jasad Rentenir”  juga melanggar norma kepantasan dan kesopanan yang terkait dengan martabat manusia dan nilai-nilai agama di antaranya adegan memukuli mayat. Pelanggaran tersebut berlanjut untuk tayangan bulan April.
  3. TPI juga mendapat Teguran Pertama untuk tayangan dengan judul Layar Siang dengan episode ”Penyanyi Dangdut Pakai Susuk”, dan ”Anak Durhaka yang Menjadi Buta” karena mengandung muatan kekerasan dalam rumah tangga pada anak dan orang tua,  kekerasan fisik dan verbal serta adanya episode yang memuat adegan sensual
  4. Sementara itu stasiun TV Indosiar juga mendapat Teguran Pertama untuk tayangan dengan judul Layar Indonesia episode ”Bukan Cinta Bisu”, ”Cinta Bukan Pilihan”, ”Cinta Bukan Sandiwara”, ”Cinta Marina”, ”Cinta Tak Pernah Mati”, ”Jangan Pisahkan Anakku”, ”Kesetiaan Cinta”, ”Salahkah Aku Mencintaimu?”, dan ”Surga Kasih Ibu” karena mengandung muatan kekerasan dalam rumah tangga pada anak dan orang tua, kekerasan fisik dan verbal serta pelecehan/kekerasan perempuan.
  5. Marichuy  yang ditayangkan di Global TV mendapatkan Teguran Pertama karena menampilkan orang berpakaian minim yang menonjolkan bagian tubuh tertentu, adegan mabuk-mabukan, kehidupan laki-laki perempuan yang bebas, serta panggilan julukan yang tidak pantas.
  6. KPI juga menghimbau stasiun TV Indosiar untuk tidak menayangkan kembali tayangan sejenis Muslimah yang pernah tayang di Indosiar.
Tayangan yang terpantau KPI dan mendapatkan sanksi di bulan April yaitu:
  1. Tayangan FTV Drama yang tayang di Indosiar diberi Teguran Pertama dalam episode “Aji Saka vs Dewata Cengkir”, “Dewi Loro Amis”, “Adi dan Ari”, “Kawin Lari”, Rangga Pati dan Guring Tujuh”, Pangeran Tanduk dan “Benteng Matahari”, serta Putri Bungsu dan Pangeran Langit” karena mengandung muatan kekerasan fisik dan verbal serta kekerasan kepada anak.
  2. TPI kembali mendapatkan Teguran Pertama untuk tayangan dengan judul Kisah-kisah Islami dalam episode”Penjual Tikar Bangun Musola”, ”Ibu Berhati Malaikat”, ”Kisah Bunga Desa Gagal Menikah”, Kepala Mayat Anak Durhaka Dipenuhi dengan Paku”, Penipuan Berkedok Sumbangan Anak Yatim”, ”Jenazah Tersenyum”, Azab Pengemis Boongan”, ”Jenazah Harum”, Anak Pelacur Jadi Guru Ngaji”, dan Penjual Kue Menjadi Pengusaha”. Tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kekerasan dalam rumah tangga pada anak serta kekerasan fisik dan verbal
  3. Sinetron seri Melati untuk Marvel yang ditayangkan SCTV mendapat Teguran Pertama karena dalam setiap episode memuat kekerasan fisik dan verbal.
Pemantauan bulan Maret dan April dilakukan terhadap 53 mata acara mencakup 567 episode untuk kategori Sinetron Seri dan Film Lepas. Semua keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPI Pusat pada tanggal 30 juni 2009, setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan Prof. Arief Rahman, Dedy Nur Hidayat Ph.D, Dr. Seto Mulyadi, Dra. Nina Armando MSi, Bobby Guntarto, MA, dan Ir. Razaini Taher.

Pada bulan Juni KPI juga memberikan sanksi untuk:
  1. Sinetron Inayah yang tayang di Indosiar. Sinetron ini merupakan kelanjutan dari Hareem yang sudah dua kali mendapat teguran. Untuk itu, KPI memberi kesempatan kepada Indosiar untuk menyampaikan klarifikasi karena dinilai melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta menampilkan kata-kata kasar dan makian. Untuk sinetron tersebut KPI juga menerima banyak pengaduan dari masyarakat.
  2. Hits yang ditayangkan RCTI mendapat Teguran Pertama karena menampilkan adegan bersifat supranatural, mengerikan dan dapat menimbulkan rasa takut pada siang hari, di antaranya, memotong lidah dengan pisau dan memotong lengan bintang tamu.
  3. Iklan On Clinic berklasifikasi Dewasa yang ditayangkan RCTI, SCTV, Global, Trans TV dan Trans 7 di bawah pukul. 22.00 juga mendapat teguran pertama dari KPI.
Kami akan terus memantau semua tayangan-tayangan yang telah mendapat teguran dan himbauan. Jika  stasiun TV tidak melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. Selama bulan Januari hingga Juni 2009, KPI telah menerima lebih dari 3000 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui email www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713
 
Atas segala partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 30 Juni 2009

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.