Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Pemerintah konsisten melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) pada 28 Desember 2009. KPI juga meminta, setelah tanggal 28 Desember 2009, televisi bersiaran nasional yang belum beralih ke sistem berjaringan untuk mengembalikan kanal frekuensi yang digunakan di berbagai daerah  kepada Negara.

Siaran Pers
KPI Pusat Minta Pemerintah Konsisten Laksanakan
Sistem Stasiun Jaringan

 

Nomor:  04/KPI/SP/05/09

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Pemerintah konsisten melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) pada 28 Desember 2009. KPI juga meminta, setelah tanggal 28 Desember 2009, televisi bersiaran nasional yang belum beralih ke sistem berjaringan untuk mengembalikan kanal frekuensi yang digunakan di berbagai daerah  kepada Negara.
    Selain soal SSJ, rekomendasi lain yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2009 adalah meminta Pemerintah untuk menyusun peta wilayah layanan TV berlangganan melalui kabel, menyusun peta wilayah layanan Radio dan TV komunitas, menyederhanakan proses perizinan radio dan televisi komunitas serta menyusun peraturan KPI tentang proses Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Untuk menindaklanjuti rekomendasi ini, Rakornas KPI 2009 juga KPI Pusat diminta untuk membentuk Tim Kecil terdiri dari perwakilan Anggota KPI Daerah.
    Di bidang isi siaran, Rakornas KPI 2009 juga memutuskan untuk merevisi menyesuaikan Pedoman Perilaku Penyiaran  (P3) Dan Standar Program Siaran (SPS) dengan tuntutan perkembangan dunia penyiaran saat ini. Selain itu, KPI Pusat juga diminta mengkaji kemungkinan pembentukan LSF Daerah untuk mengoptimalkan sensor materi siaran. Selain soal P3 dan SPS, KPI Pusat diminta untuk menyempurnakan dan mengesahkan Peraturan KPI Tentang Iklan. Sama seperti bidang perizinan untuk menindaklanjuti semua rekomendasi dan masukkan dalam Rakornas dengan  membentuk Tim Kecil.  
Di bidang kelembagaan, Rakornas KPI 2009 memutuskan untuk membentuk “Desk Pemantauan Penyiaran Kampanye Pilpres” di Pusat dan Daerah bersama KPU/KPU Provinsi dan Bawaslu/Panwaslu Provinsi. Selain itu, Rakornas KPI 2009 juga memutuskan untuk membentuk Tim Pengkajian uji materi Peraturan Pemerintah dan Keputusan/Peraturan Menteri terkait Penyiaran.
    Keputusan ini diambil dalam Rakornas KPI 2009  yang dilaksanakan di Solo pada 11 – 13 Mei 2009. Rakornas KPI 2009 kali ini juga dihadiri oleh seluruh 8 orang Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPI Pusat, 189 orang Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPI Daerah dari 27 Provinsi, 12 Orang Narasumber, 20 Orang Peninjau dan 11 Orang Tenaga Penunjang.


Solo, 14 Mei 2009
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.