Tgl Surat

12 April 2021

No. Surat

343/K/KPI/31.2/4/2021

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Jejak Waktu 28 Tahun ANTV”

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Jejak Waktu 28 Tahun ANTV” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 20 Maret 2021 pukul 19.03 WIB menampilkan keributan dan adu mulut antara dua orang wanita saat berlangsungnya games. Hal tersebut terjadi karena a.n. Siska dengan sengaja melempar bola air ke a.n. Dini karena kekesalannya telah melihat dirinya berselingkuhan dengan suaminya. Keributan tersebut dilanjutkan dengan pengecekan rumah a.n. Dini untuk mencari bukti perselingkuhan dengan suami a.n. Siska. Pada pencarian bukti tersebut terjadi perdebatan hingga a.n. Siska melempar televisi ke lantai, sebelum pada akhirnya menemukan suaminya sedang bersembunyi di atas plafon rumah. Pada pukul 18.42 WIB menampilkan a.n. Dewi Perssik yang menggunakan pakaian ketat sehingga memperlihatkan lekukan bagian tubuh seperti bokong dan payudara. Pada pukul 22.33 WIB dengan klasifikasi R13+ segmen “Super Karma” menampilkan pra ritual sebagaimana dimaksud oleh a.n. Roy Kiyoshi untuk membersihkan energi negatif yang ada pada diri a.n. Nobu. Ritual tersebut dilakukan dengan menyiramkan air kendi ke tubuh a.n. Nobu yang terdapat beberapa reaksi di antaranya, rasa panas yang dirasakan oleh a.n. Nobu, kendi yang tiba-tiba pecah karena besarnya energi negatif di dalam tubuh a,n. Nobu, munculnya kalajengking secara tiba-tiba di atas perut a.n. Nobu, dan terdapat salah satu crew yang mengalami kesurupan karena efek dari energi negatif tersebut. Dalam muatan tersebut a.n. Roy Kiyoshi berusaha menetralisir energi negatif dari dalam tubuh salah satu crew tersebut dengan menggunakan garam dan air suci. Selain itu pada pukul 23.38 WIB menampilkan beberapa orang wanita yang menggoyangkan bagian dadanya dengan tampilan close up;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;

4. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

5. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran

8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf c, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;

9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;

11. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

12. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;

13. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf b, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “JEJAK WAKTU 28 TAHUN ANTV” DI STASIUN ANTV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Jejak Waktu 28 Tahun ANTV”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.