Tgl Surat

11 Februari 2021

No. Surat

64/K/KPI/31.2/2/2021

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

"Penerapan Prokes Covid-19 di Sejumlah Program Acara"

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Belajar Dari Rumah”, “Pesona Indonesia”, “Olahraga Tradisional”, “Anak Indonesia” dan “Arena 123” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI tidak memperhatikan ketentuan penerapan protokol kesehatan Covid-19;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 4 huruf b, pedoman perilaku penyiaran memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 4 huruf b, standar program siaran diarahkan agar program siaran meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

5. Bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS TERKAIT PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI STASIUN TVRI.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis terkait Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.