Tgl Surat

8 Mei 2020

No. Surat

226/K/KPI/31.2/05/2020

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TV ONE

Program Siaran

“Breaking News: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1441 H” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Breaking News: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1441 H” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 23 April 2020 mulai pukul 18.55 – 19.15 WIB terdapat muatan strategi promosi produsen rokok berupa bumper-in dan bumper-out “..Dipersembahkan oleh SUKUN Mc. WARTONO Maju Bersama..”. Dalam tayangan tersebut logo produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO juga muncul beberapa kali dalam bentuk grafis superimpose selama program berlangsung. Program siaran yang tidak dibuat oleh perusahaan rokok tetapi di dalam tayangan tersebut terdapat penyematan secara sengaja logo perusahaan rokok tanpa memiliki hubungan konteks terhadap tayangan tersebut, maka hal ini dikategorikan sebagai iklan rokok sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program tersebut. 

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 43, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 59 Ayat (2), program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “BREAKING NEWS: SIDANG ISBAT 1 RAMADHAN 1441 H” DI STASIUN TVONE.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Breaking News: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1441 H”.

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.