Tgl Surat

20 Maret 2020

No. Surat

172/K/KPI/31.2/03/2020

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“On The Spot”  

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “On The Spot” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 9 Maret 2020 mulai pukul 19.30 WIB memuat fakta dokumenter dari sumber youtube tentang kesadisan Tsutomu Miyazaki yang dapat menimbulkan kengerian. Pada tayangan tersebut dijelaskan secara rinci tentang kehidupan Tsutomu Miyazaki sebagai seorang pembunuh sekaligus psikopat, pedofilia, nekrofilia, pemerkosa dan kanibal di Jepang. Dalam tayangan dinarasikan latar belakang kehidupannya pada masa kecil yang sering membaca komik dan menonton film-film bergenre thriller, mengoleksi video-video anime dewasa pada masa remaja dan menonton video porno ilegal anak di bawah usia. Juga diceritakan tentang masa remajanya yang kerap merekam pakaian dalam anak-anak perempuan yang bermain tenis hingga kemudian pada saat dewasa menjadi seorang monster psikopat. Dalam tayangan tersebut juga dijelaskan tindakan sadis yang dilakukan Tsutomu Miyazaki terhadap 4 (empat) korban anak-anak yang dibunuh dengan cara dicekik, dilecehkan secara seksual, dipotong kedua tangan dan kakinya, dibakar sisa bagian tubuh dan menjadi abu, dicabuli, dimutilasi, dimakan salah satu potongan tubuh, diminum darahnya dan dibuang potongan tubuh pada lokasi yang berbeda; 

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “ON THE SPOT” DI STASIUN TRANS 7.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “On The Spot”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.