SURAT EDARAN

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

NOMOR 123/K/KPI/31.2/03/2020

TENTANG

PENYIARAN WABAH CORONA

1. Umum

Virus Corona atau 2019 Novel Coronavirus (Covig-19) merupakan virus yang muncul di beberapa negara termasuk Indonesia. Berdasarkan pernyataan Presiden Ir. H. Joko Widodo dan arahan dari Kementerian terkait, pada tanggal 2 Maret 2020 dua Warga Negara Indonesia dinyatakan positif virus corona. Wabah ini dikategorikan sebagai bencana nonalam yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit, sesuai yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Di era kemajuan teknologi seperti saat ini, masyarakat sangat mudah memperoleh informasi yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, namun acap kali tidak melalui proses verifikasi yang memadai. Dibutuhkan batasan-batasan tertentu agar lembaga penyiaran tidak menambah atau menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat terkait wabah corona. 

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran. 

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah ketentuan yang harus diperhatikan dan batasan-batasan dalam menayangkan wabah corona sesuai ketentuan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. 

4. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

3. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

4. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

5. Memperhatikan:

Keputusan Pleno KPI Pusat tanggal 3 Maret 2020

6. Pelaksanaan

Berkenaan dengan wabah Virus Corona (Covid19) positif ditemukan di Indonesia dan perkembangan pemberitaan serta penyampaian informasi di beberapa media penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memberitakan/menginformasikan wabah Virus Corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan termasuk pernyataan host/reporter/penyiar; Menggunakan diksi (pilihan kata) dan pembawaan presenter/reporter/host secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti agar tidak menimbulkan persepsi publik yang menyebabkan kepanikan;

2. Menyampaikan bahwa pemerintah telah turun tangan menangani wabah Virus Corona (Covig-19) dan menyebutkan hotline service Kemkes RI (081212123119 atau 021-5210411) atau hotline service masing-masing daerah dan Rumah Sakit rujukan untuk penanganan wabah Virus Corona di masing-masing wilayah (lihat website Kemkes RI berikut ini http://infeksiemerging.kemkes.go.id/ atau http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/); 

3. Menggunakan sumber informasi tentang Virus Corona dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi serta tidak menyiarkan informasi dari media sosial kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya;

4. Menghadirkan narasumber wawancara yang kredibel dan menyampaikan materi wawancara secara positif dalam pembahasan wabah Virus Corona;

5. Tidak menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita;

6. Menyampaikan data-data tentang wabah Virus Corona secara berimbang. Jika hendak menyampaikan angka kematian HARUS diikuti dengan angka (persentase) kesembuhan;

7. Menayangkan/menyiarkan ILM tentang wabah Virus Corona yang berisi: cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan;

8. Menyampaikan peringatan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah Virus Corona (spekulan masker dan hand sanitizer) diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 milyar sebagaimana disebutkan dalam UU No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana.

Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

9. Penutup

Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih

 

Ditetapkan di Jakarta,  

pada tanggal 4 Maret 2020

KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.