Tgl Surat

10 Desember 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/12/2019

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TV ONE

Program Siaran

“Indonesia Lawyers Club” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 24 September 2019 mulai pukul 23.11 WIB terdapat pernyataan narasumber yang dinilai dapat menyinggung daerah tertentu, “..menurut Profesor Hazairin ada tiga daerah di Indonesia mentolerir kumpul kebo. Bukan dibolehkan pura-pura tidak lihat, pura-pura tidak tahu, yaitu Minahasa, Manado. Saya pernah jaksa di sana, memang betul banyak sekali orang kumpul kebo  bahkan jaksa juga kumpul kebo tapi bukan saya ya. Karena mereka kristen tidak boleh kawin dua, kalau institut tidak berfungsi mau kemana..kalau orang islam kawin siri dia, kalau dia apa? kumpul kebo lah..”;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 6, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan/atau kehidupan sosial ekonomi;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 10 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 6 Ayat (1), program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi dan Ayat (2) huruf a, program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 10 Ayat (1), program siaran wajib menghormati etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “INDONESIA LAWYERS CLUB” DI STASIUN TV ONE.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Indonesia Lawyers Club”.

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.