Tgl Surat

12 November 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/11/2019

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Pagi Pagi Pasti Happy”

Deskripsi Surat 

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis KPI Pusat telah menemukan ketidaksesuaian pada tayangan pengganti Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” dengan ketentuan yang berlaku. 

Sesuai surat Saudara tertanggal 3 Oktober 2019 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Sanksi Penghentian Sementara bahwa sanksi penghentian sementara dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2019 dan mengganti Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” dengan “Jalan Pagi Pagi”. Dalam pelaksanaannya, KPI Pusat menilai masih terdapat format sejenis, seperti penggunaan host dan co host yang sama, format isi dalam setiap segmen (menampilkan video-video viral, wawancara atau mengulas kehidupan pribadi seseorang) dan pada tanggal 11 Oktober 2019 pukul 08.30.21 WIB terdapat pernyataan dari co host an. Billy Saputra bahwa program tersebut adalah program siaran Pagi Pagi Pasti Happy dan pada pukul 08.30.46 WIB pernyataan yang sama disampaikan oleh host an. Uya Kuya. 

Berdasarkan hasil Rapat Pleno tanggal 22 Oktober 2019, KPI Pusat menilai program siaran tersebut telah mengabaikan Pasal 80 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012 bahwa selama waktu pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara mata acara yang bermasalah sedang berlangsung, lembaga penyiaran dilarang menyajikan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. Oleh karena itu, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan terhadap program tersebut. Hal ini akan menjadi catatan khusus dalam proses pengambilan keputusan sanksi administratif atas pelanggaran lainnya dan perpanjangan izin. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.