Tgl Surat

11 November 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/11/2019

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

NET TV

Program Siaran

"Tonight Show" 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan:

1. Bahwa Program Siaran “Tonight Show” yang ditayangkan oleh stasiun NET. pada tanggal 15 Oktober 2019 mulai pukul 21.45 WIB menampilkan pembahasan seputar masturbasi, fantasi dalam hubungan seksual, memperbesar alat kelamin pria, titik rangsangan dalam hubungan seksual dan variasi dalam hubungan seksual. Selain itu ditemukan muatan serupa pada tanggal 1 dan 8 Oktober 2019. 

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 22 Ayat (1), program siaran yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks wajib disajikan serta santun, berhati-hati, dan ilmiah didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog, dan hanya dapat didisiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. 

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “TONIGHT SHOW” DI STASIUN NET.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Tonight Show”.

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.