Tgl Surat

23 Juli 2019

No. Surat

319/K/KPI/31.2/07/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Pesbukers”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Pesbukers” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 9 Juli 2019 pukul 16.14 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria yang mencoret-coret wajah seorang wanita menggunakan tinta. Selain itu, pada tanggal 3 Juli 2019 pukul 17.45 WIB terdapat adegan seorang pria dalam keadaan mata tertutup dan kakinya dimasukkan ke dalam kotak kaca berisi ulat hongkong. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.