Tgl Surat

6 Mei 2019

No. Surat

206/K/KPI/31.2/05/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“CNN Indonesia” 

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “CNN Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 22 April 2019 pukul 14.39 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan video seorang anak perempuan yang sedang bermain dan memandikan seekor buaya muara. Perlu kami ingatkan bahwa program siaran harus lebih berhati-hati dalam pemilihan tema pada segmen viral dan tidak mengangkat hal-hal terkait anak-anak atau remaja yang dapat berdampak negatif. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.