Tgl Surat

28 Maret 2019

No. Surat

161/K/KPI/31.2/12/03/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “iNews Update”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “iNews Update” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 1 Maret 2019 mulai pukul 04.51 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan  serta prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program jurnalistik tersebut menampilkan pemberitaan razia parkir liar yang terdapat seorang wanita mengamuk dengan memukul mobil petugas dan berkata “anjing”. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran jurnalistik untuk memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak menonjolkan unsur kekerasan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.