Tgl Surat

8 Maret 2019

No. Surat

122/K/KPI/31.2/12/03/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV Berlangganan

Kanal Digdaya TV, First Media

Program Siaran

 “Diskusi Bersama Prabowo, Part 1 & 2”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Diskusi Bersama Prabowo, Part 1 & 2” yang ditayangkan oleh kanal Digdaya TV melalui lembaga penyiaran berlangganan First Media pada tanggal 6 Maret 2019 tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran pada kanal tersebut secara khusus menampilkan salah satu peserta pemilu 2019. KPI Pusat menilai materi pada program siaran yang dimaksud berpotensi melanggar Pasal 11 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Perlu diingat bahwa pada Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Oleh sebab itu apabila muatan serupa kembali ditemukan maka KPI Pusat akan meningkatkan sanksi administratif. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.