Tgl Surat

31 Desember 2018

No. Surat

691/K/KPI/31.2/12/2018

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Insert Today”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Insert Today” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 9 Desember 2018 mulai pukul 18.24 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan perbincangan antara Hotman Paris yang bertanya kepada Hilda perihal privasinya dengan seorang pria. “..emang kau nggak tidur sama dia?, “..lu pernah nggak tidur sama dia?, “..lu jangan pura-pura sok bersih depan dia loh (sambil menunjuk)..”. Muatan perbincangan demikian dinilai tidak pantas untuk disiarkan di ruang publik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi dan kewajiban program siaran untuk memperhatikan dan melindungi kepentingan anak.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.