Tgl Surat

4 Mei 2018

No. Surat

283/K/KPI/31.2/05/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV 

RCTI

Program Siaran

“Xtra Ordinary”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Xtra Ordinary” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 20 April 2018 mulai pukul 22.30 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012

Program siaran tersebut menayangkan beberapa atraksi berbahaya seperti memakan paku,  balon, tisu yang dibakar dan bohlam. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Perlu kami ingatkan bahwa program siaran dengan muatan-muatan di atas hanya dapat ditampilkan dengan klasifikasi (D). Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.


 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.