Tgl Surat

22 Maret 2016

No. Surat

/K/KPI/03/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INews TV

Program Siaran

“Top Files”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang­Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Top Files” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 5 Maret 2016 pukul 07.59 WIB.

Program tersebut menampilkan segmen mengenai “LGBT Paling Kaya di Dunia”. Disebutkan beberapa orang yang merupakan kaum LGBT yang sukses dalam dunia bisnis. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena mengandung muatan yang secara tidak langsung telah mempromosikan gaya hidup yang menyimpang dari norma sosial masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesusilaan serta perlindungan anak­anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (2) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu kami ingatkan bahwa KPI telah mengeluarkan surat edaran nomor 184/K/KPI/02/16 yang isinya meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan praktik, perilaku, dan promosi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.