Tgl Surat

24 Maret 2014

No. Surat

635/K/KPI/03/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Iklan Partai Nasdem "Kehadiran Anggota DPR RI Hanya 48,7 %"

Deskripsi Pelanggaran


Pada tanggal 19 Maret di mulai pukul 13.18 WIB, program tersebut ditayangkan 2 (dua) orang calon anggota legislatif Partai Nasdem yaitu Taufik Basari dan Lathifa Marina dengan narasi : "Antara Ada dan Tiada, mereka ada hanya dipanggung media, mereka tak ada dikala rakyat butuh pembela, tanpa empati mereka bela kepentingan pribadi, tanpa nurani mereka hanya perjuangkan urusan golongan, rakyat butuh diwakilkan rakyat buituh disuarakan, saatnya rakyat lakukan perubahan. Pilih Partai Nasdem gerakan perubahan."

KPI menilai bahwa penayangan siaran iklan tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. Surya Paloh sebagai pemilik lembaga penyiaran adalah sekaligus ketua Umum Partai Nasdem.

Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan siaran iklan sebagaimana telah diatur dalam P3 dan SPS.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 58 ayat (4) huruf a.