Tgl Surat

1 Oktober 2012

No. Surat

568/K/KPI/10/12

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

Trans7

Program Siaran

Segmen depth reporting/investigative reporting "Redaksi Kontroversi"

Deskripsi Pelanggaran

Pelanggaran yang dilakukan adalah pada tanggal 2 September 2012 pukul 16.44 WIB ditayangkan bungkus obat kuat yang memuat gambar pria dan wanita yang sedang melakukan persenggamaan.

Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.

Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3SPS KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasl 9, Pasl 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf b.

Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan program ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif penghentian sementara pada segmen depth reporting/investigative reporting selama 2 (dua) hari berturut-turut mulai dari Sabtu tanggal 6 Oktober hingga Minggu  tanggal 7 Oktober 2012. Selama menjalankan sanksi administratif, program dilarang membuat format acara yang sama meski dengan sebutan berbeda.

Di luar segmen depth reporting/investigative reporting, program masih dapat ditayangkan.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.