Tgl Surat

17 September 2012

No. Surat

544/K/KPI/09/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program

Siaran  Iklan "Jagoan Neon"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 2 September 2012 pukul 06.07 WIB menayangkan adegan empat orang anak yang sedang bersepeda berhenti di depan jurang karena takut untuk melewatinya. Namun setelah memakan produk iklan tersebut, timbul keberanian dari mereka untuk melompati jurang.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan. KPI Pusat juga telah memberikan surat imbauan No. 332/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012 dengan lampiran surat No. 1051/UM-PP/V/2012 tertanggal 29 Mei 2012 dari P3I yang berpendapat bahwa adegan dalam iklan tersebut berpotensi melanggar EPI. Dalam suratnya juga KPI Pusat meminta untuk melakukan perbaikan internal atas penayangan adegan sebagaimana yang dimaksud, dan meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati menayangkan iklan yang berkaitan dengan anak-anak.

Selain itu, walaupun dalam siaran iklan terdapat penambahan kalimat peringatan "Adegan ini jangan ditiru" saat ditayangkan adegan melompati jurang. Penabahan kalimat tersebut bukanlah bentuk perbaikan, KPI Pusat menilai bahwa hal tersebut tidak mengurangi potensi bahaya (kemungkinan imitasi) atas penayangan adegan iklan tersebut bagi anak-anak. Ditemukan pelanggaran sejenis yang tayang pada 2 September 2012 pukul 07.47 WIB dan 9 September 2012 pukul 07.47 WIB.  KPI Pusat juga meminta menjadikan P3 dan SPS dijadikan acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 43 serta SPS Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (1).
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.