Tgl Surat

13 Agustus 2012

No. Surat

506/K/KPI/08/12

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

Siaran Iklan "Neo Hormoviton Pasak Bumi"

Deskripsi Pelanggaran

Iklan yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi dinilai tidak memperhatikan perlindungan anak, pengaturan mengenai jam tayang iklan dewasa, dan ketentuan tentang iklan. Siaran iklan tersebut merupakan obat untuk meningkatkan kemampuan seksual yang merupakan iklan produk dewasa. KPI Pusat menemukan tayangan tersebut pada jam tayang di luar jam tayang dewas (pk. 22.00-03.00 waktu setempat) di beberapa stasiun televisi. Untuk itu, KPI Pusat memberikan peringatan tertulis kepada stasiun televisi yang telah menayangkan iklan tersebut di luar jam tayang dewasa untuk segera melakukan perbaikan internal dengan cara menyesuaikan jam tayang tersebut menurut penggolongan program siaran yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012, yakni iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pk 22.00-03.00 waktu setempat.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.