Tgl Surat

8 Agustus 2012

No. Surat

490/K/KPI/08/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program

Siaran  "Liputa 6 Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 4 Juli 2012 pukul 05.19 WIB menayangkan gambar sepasang pria dan wanita yang mengesankan berciuman bibir. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.Tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf k.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.