Tgl Surat

30 Juli  2012

No. Surat

468/K/KPI/07/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program

Siaran "Akhirnya Aku Tahu"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 15 Juli 2012 mulai pukul 03.56  WIB menayangkan dialog yang membahas hubungan suami istri dalam agama Islam pada program berklasifikasi Remaja yang dilakukan secara vulgar. Dialog bermuatan hubungan seks tersebut terjadi antara seorang Ulama (Ustad Solmed) dengan beberapa Jama’ah yang membahas materi tentang kontrasepsi, hubungan intim suami istri, pembesaran alat kelamin, oral seks dan informasi tata cara hubungan seks lainnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak, norma kesopanan, pembatasan bincang-bincang seks dan penggolongan program siaran. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.