Tgl Surat

20 Juli  2012

No. Surat

443/K/KPI/07/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program

Siaran "Inbox"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 11 Juni 2012 mulai pukul 06.51 WIB menayangkan lagu yang berjudul "Satu Jam Saja" yang liriknya bermuatan aktivitas seks. Lirik lagu tersebut di antaranya : "Satu jam saja bercumbu denganmu, satu jam saja ku dimanjakanmu, satu jam saja ku bercumbu rayu, satu jam saja bercinta denganmu/Aku disentuhnya, aku dibuainya.. aku diciumnya, aku dipeluknya... aku dicumbunya.., aku dirayunya, satu jam saja, oh mesranya...". Pada saat penyanyi menyanyikan lagu tersebut, ditampilkan secara medium shot gerakan tubuh bagian bokong. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, norma kesopanan, muatan seks dalam lagu, dan penggolongan program siaran. Selain pelanggaran tersebut, ditemukan pelanggaran lain yang tayang pada 3 Mei 2012, yang menayangkan perkataan salah satu pembawa acara/host (Andika Pratama,) yang merendahkan dan menghina bentuk fisik salah satu penonton bernama Rosi dengan mengatakan "Eh penonton, lu liat giginya Rosi kayak gerbang di Kebon Raya..?" Perkataan sejenis juga diucapkan oleh pembawa acara/host lainnya (Gading marten) dengan mengatakan "Rosi, Bapak kamu supir bus AKAAP yaa?" Rosi menjawab, "Iyaa kok tau?" Host menyahut, "Mukenya rata kaya depannya..". Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1), serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. KPI Pusat juga meminta untuk tidak lagi menayangkan lirik lagu yang bermuatan aktivitas seks pada jam tayang anak dan remaja (di luar pukul 22.00-03.00 waktu setempat) dan melakukan evaluasi internal agar adegan yang ditayangkan tidak bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.