Tgl Surat

 10 Juli  2012

No. Surat

430/K/KPI/07/12

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

Iklan " Woman Choice"

Deskripsi Pelanggaran

Iklan yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi tersebut dinilai tidak memperhatikan perlindungan anak dan pengaturan jam tayang iklan dewasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Iklan tersebut merupakan produk dewasa tentang alat deteksi kehamilan yang kami temukan ditayangkan di luar jam tayang dewasa (pukul 22.00-03.00 waktu setempat). Untuk itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut di luar jam tayang dewasa untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengubah jam tayang pada siaran ikln sesuai penggolongan program siaran yang diatur dalam P3 dan SPS tahun 2012, yaitu iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.