Tgl Surat

 25 Juni  2012

No. Surat

395/K/KPI/06/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program

Siaran "Halo Selebriti"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 20 Juni 2012 mulai pukul 09.37 WIB menayangkan adegan ciuman bibir. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagaipelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, penggolongan program siaran serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9. Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.