Tgl Surat

 31 Mei 2012

No. Surat

334/K/KPI/05/12

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

Iklan "P-KING TCM"

Deskripsi Pelanggaran

Iklan tersebut menayangkan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 Tahun 2010 tentang Iklan yang berkaitan dengan Publikasi Pelayanan Kesehatan. KPI Pusat menegaskan bahwa penayangan iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.
Untuk KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penyangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan. Selain itu, KPI Pusat juga telah menerima surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.


   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.